Puluhan dapur ini dianggap tidak menjalankan SOP dan menjadi penyebab terjadinya insiden keamanan pangan.
"Dari 45 dapur itu, 40 dapur kami nyatakan ditutup untuk batas waktu yang tidak ditentukan. Sampai semua penelitian, baik investigasi maupun perbaikan-perbaikan, sarana dan fasilitas selesai dilakukan," kata Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Nanik meminta semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memenuhi SOP dan juknis.
BGN memberikan batas waktu 1 bulan pada SPPG untuk melengkapi SLHS (sertifikat layak izin dan sanitasi), kemudian sertifikat halal, dan sertifikat untuk penggunaan air yang layak pakai dalam waktu 1 bulan.
Baca tanpa iklan