“Motor saya terbakar, laptop hilang, dan saya sempat pingsan karena sesak napas. Saya tidak bisa kuliah selama seminggu karena trauma,” kata Anthony kepada media.
Baca juga: Prabowo dan Listyo Sigit Digugat Rp 2,4 T atas Demo Rusuh Agustus, Tergugat Absen Lagi
Kuasa hukumnya, Muhammad Zainul Arifin dari AL’MI, menyebut gugatan ini didasarkan pada Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata, serta sejumlah pasal dalam UUD 1945 dan Undang-Undang tentang Kepolisian dan Pemerintahan Daerah.
“Negara tidak kebal hukum. Ketika gagal melindungi hak-hak warga, maka tanggung jawab harus ditegakkan,” ujar Zainul.
Anthony menyatakan bahwa gugatan ini bukan semata untuk dirinya, tetapi sebagai bentuk perlawanan sipil terhadap ketidakadilan yang dirasakan masyarakat luas.
Baca tanpa iklan