Kasus ini sendiri telah mengungkap adanya dugaan pengumpulan uang pemerasan sebesar Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024.
Modusnya adalah dengan menghambat proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) bagi pemohon yang tidak memberikan "uang pelicin".
Dari jumlah tersebut, Rp8,94 miliar diduga dibagikan secara rutin kepada 85 pegawai di Direktorat PPTKA dengan modus "uang dua mingguan" hingga Tunjangan Hari Raya (THR).
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dari kalangan pejabat hingga staf di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.
Dengan pengumpulan informasi yang terus berjalan, pintu untuk mengusut dugaan ini hingga ke era kepemimpinan Cak Imin semakin terbuka, seiring KPK memastikan setiap langkah penyidikan didasarkan pada bukti yang solid.
Baca tanpa iklan