News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Hari Ini Giliran Kejagung Serahkan Bukti Surat & Hadirkan Ahli

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG NADIEM MAKARIM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melawan Kejaksaan Agung (Kejagung), hari ini Rabu (8/10/2025). Foto memperlihatkan sidang perdana praperadilan Nadiem Makarim terkait kasus korupsi proyek laptop chromebook di Kemdikbud, di Pengadilan Negeri Jakara Selatan, Jumat (3/10/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem pun langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.

Atas perbuatannya itu Nadiem pun disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alhasil kini telah ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook tersebut.

Kelima tersangka itu yakni:

  1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendiknudristek) periode 2019-2024
  2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
  3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
  4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
  5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini