News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar 10 Duta Besar RI yang Dilantik Prabowo Hari Ini untuk Malaysia hingga Suriah

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

LANTIK DUBES RI - Presiden Prabowo Subianto melantik 10 Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025). Selain itu ada satu Wakil Dubes RI yang juga dilantik.

Dubes RI untuk Nepal (Dhaka): Listyowati

Dubes RI untuk Qatar (Doha): Syahda Guruh Langkah Samudera

Baca juga: Presiden Prabowo Lantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengatur BUMN

Selain melantik 10 duta besar, pada kesempatan itu juga dilantik satu Wakil Dubes RI untuk RRT (Beijing), yaitu Irene.

Tugas Pokok dan Fungsi Dubes

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, pada Pasal 4 mengatur tugas pokok Duta Besar, yaitu:

Mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik Indonesia di negara penerima atau organisasi internasional. 

Melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dan badan hukum Indonesia di negara penerima dan/atau organisasi internasional, melalui pelaksanaan hubungan diplomatik.

Beberapa fungsi yang dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas pokok, antara lain:

  • Meningkatkan dan mengembangkan kerja sama (politik, keamanan, ekonomi, sosial, budaya) antara Indonesia dan negara penerima dan/atau organisasi internasional.
  • Meningkatkan persatuan, kerukunan, dan solidaritas antar WNI di luar negeri. 
  • Mengayomi, melayani, melindungi, dan memberikan bantuan hukum/fisik kepada WNI dan badan hukum Indonesia apabila menghadapi ancaman atau persoalan hukum di negara penerima. 
  • Melakukan pengamatan (observasi), penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi di negara penerima. 
  • Menangani urusan konsuler dan protokol. 
  • Melakukan tindakan hukum (legal acts) untuk dan atas nama Negara & Pemerintah RI dengan negara penerima. 
  • Menyelenggarakan manajemen internal perwakilan: kepegawaian, keuangan, perlengkapan, keamanan internal, komunikasi, persandian. 
  • Melaksanakan fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum nasional, hukum internasional, dan praktik diplomatik yang berlaku.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini