Mafia tanah adalah kelompok atau jaringan yang secara sistematis dan terorganisir melakukan pengambilalihan tanah secara ilegal dengan berbagai modus curang.
Praktik culas ini biasanya melibatkan oknum dari berbagai profesi: notaris, pejabat desa, hingga aparat hukum.
Mereka melakukan praktik curang demi memanipulasi dokumen dan status kepemilikan tanah.
Bagaimana modusnya?
• Pemalsuan dokumen: Sertifikat tanah, akta jual beli, surat waris, dan dokumen legal lainnya dipalsukan agar terlihat sah.
• Manipulasi data kepemilikan: Mengubah nama pemilik tanah tanpa sepengetahuan pemilik asli.
• Gugatan fiktif: Mengajukan gugatan hukum dengan logika yang tampak masuk akal untuk merebut tanah secara legal.
• Kolusi dengan oknum pejabat: Melibatkan aparat desa, PPAT, atau pegawai BPN untuk meloloskan proses ilegal.
• Pendudukan fisik: Kadang menggunakan preman untuk menduduki lahan secara paksa
Baca tanpa iklan