News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aparat Penegak Hukum Didesak Bertindak Tegas Terhadap Mafia Tanah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI MAFIA TANAH - Massa melakukan demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa (25/10/2022). Aksi tersebut untuk menuntut MA untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Mafia tanah adalah kelompok atau jaringan yang secara sistematis dan terorganisir melakukan pengambilalihan tanah secara ilegal dengan berbagai modus curang. 

Praktik culas ini biasanya melibatkan oknum dari berbagai profesi: notaris, pejabat desa, hingga aparat hukum.

Mereka melakukan praktik curang demi memanipulasi dokumen dan status kepemilikan tanah. 

Bagaimana modusnya? 

• Pemalsuan dokumen: Sertifikat tanah, akta jual beli, surat waris, dan dokumen legal lainnya dipalsukan agar terlihat sah.

• Manipulasi data kepemilikan: Mengubah nama pemilik tanah tanpa sepengetahuan pemilik asli.

• Gugatan fiktif: Mengajukan gugatan hukum dengan logika yang tampak masuk akal untuk merebut tanah secara legal.

• Kolusi dengan oknum pejabat: Melibatkan aparat desa, PPAT, atau pegawai BPN untuk meloloskan proses ilegal.

• Pendudukan fisik: Kadang menggunakan preman untuk menduduki lahan secara paksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini