TRIBUNNEWS.COM - Program Magang Nasional tahap pertama akan dimulai pada 20 Oktober 2025 mendatang.
Magang Nasional adalah bagian dari Paket Ekonomi 8+4+5 2025 yang diluncurkan oleh Kemenko Perekonomian atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Program ini, menyasar bagi lulusan Diploma (D1-D4) dan Sarjana (S1) yang lulus dalam maksimum 1 tahun terakhir.
Nantinya, peserta yang lolos program Magang Nasional akan memperoleh fasilitas berupa uang saku (setara upah minimum) dibayar pemerintah melalui Bank Himbara.
Pada Program Magang Nasional Oktober ini, menargetkan 20.000 peserta yang baru lulus sarjana atau diploma.
Hal itu, disampaikan Sekretaris Kabinet (Seskab), Letkol Teddy Indra Wijaya, saat mengecek kesiapan pelaksanaan Program Magang Nasional dan rapat bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pada Jumat (10/10/2025).
“Jadi, bulan Oktober sebagai awal gelombang pertama 20.000, tentunya segera kita buka lagi bisa 20.000, 30.000, sampai ratusan ribu,” ucap Teddy dalam video yang diunggah di akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet, Sabtu (11/10/2025).
Lebih lanjut, Seskab menjelaskan manfaat Program Magang Nasional bagi peserta. Satu di antaranya mendapat uang saku.
"Manfaatnya apa? satu, bisa langsung bekerja, Anda bayangkan tanggal 20 Oktober, beliau-beliau sudah kerja sama dengan berbagai ribuan perusahaan, tanggal 20 Oktober nanti langsung bekerja."
"Kedua, dapat pengalaman, ketiga, langsung dapat uang saku. uang sakunya berapa? sesuai dengan upah minimum dari kabupaten/kota yang akan mempekerjakan di perusahaan itu," jelas Teddy.
Baca juga: Peserta Magang Kemnaker 2025 Dapat Apa Saja? Cek Rincian Uang Saku dan Fasilitasnya
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker), Prof Yassierli, menjelaskan pemerintah bakal menyiapkan gaji bagi peserta magang nasional.
Gaji tersebut, diberikan bagi peserta yang lolos sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang ikut andil dalam program ini.
Yassierli mengatakan, seluruh gaji bagi peserta magang itu akan difasilitasi negara.
Ketika disinggung soal besaran gaji, Yassierli memastikan akan mengikuti upah minimum kota atau kabupaten dari lokasi kerja masing-masing peserta magang.
"Uang saku basisnya upah minimum kota kabupaten," kata Yassierli kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Namun, khusus di Jakarta, Yassierli menyatakan upah minimumnya akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP).
Jadwal Pendaftaran Magang Nasional
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperpanjang masa pendaftaran program pemagangan lulusan baru atau fresh graduate perguruan tinggi.
Awalnya, pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan hanya sampai 7 Oktober. Kini, diperpanjang hingga 14 Oktober.
Kemudian, pendaftaran peserta pemagangan sebelumnya hanya sampai 12 Oktober. Kini, diperpanjang hingga 15 Oktober.
Menurut Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, Kemnaker membuka kesempatan seluas-luasnya bagi para pendaftar Magang Nasional.
"Kemnaker masih membuka kesempatan seluas-luasnya yang ingin mengikuti program pemagangan lulusan perguruan tinggi dengan tambahan waktu pendaftaran," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/10/2025).
Sunardi menyebut, seleksi dan pengumuman dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang.
Setelah lolos, peserta akan menandatangani perjanjian magang dengan perusahaan tempat magang.
Baca juga: Catat, Pendaftaran Program Magang Pemerintah Diperpanjang hingga 15 Oktober
Berikut jadwal pendaftaran Magang Nasional:
- Pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan: 1-14 Oktober 2025
- Pendaftaran peserta pemagangan: 7-15 Oktober 2025.
- Seleksi dan pengumuman peserta pemagangan: 16-18 Oktober 2025.
- Pelaksanaan pemagangan: 20 Oktober 2025-19 April 2026.
Perusahaan yang terdaftar dalam program ini datang dari lintas sektor mulai dari makanan dan minuman, industri kreatif dan digital, serta komunikasi dan informasi.
Kemudian, sektor publik, manufaktur, pariwisata, logistik dan transportasi, pertanian, hingga sektor jasa lainnya.
Benefit untuk Peserta Magang
Pada program Magang Nasional 2025 tahap pertama, Kemnaker menyediakan kuota awal untuk 20 ribu fresh graduate.
Selama 6 bulan pemagangan, peserta magang akan memperoleh uang saku setara upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta setiap bulan.
Upah akan dibayarkan pemerintah melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI).
Selain uang saku, peserta magang memperoleh Jamsostek mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JM).
Peserta magang juga mendapatkan pendampingan mentor dari perusahaan tempat magang, serta sertifikat pemagangan bagi peserta yang menyelesaikan program penuh.
Sementara bagi perusahaan, selaku penyelenggara pemagangan, harus terdaftar di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) pada akun SIAPkerja Kemnaker.
Perusahaan harus melakukan proses rekrutmen calon peserta pemagangan yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi.
"Proses dan hasil rekrutmen peserta pemagangan disampaikan ke Ditjen Binalavotas Kemnaker, " ucap Sunardi.
Adapun pelaksanaan program pemagangan berdasarkan perjanjian pemagangan antara perusahaan dan peserta dan perusahaan wajib menyediakan mentor dan perjanjian pemagangan yang mencakup ketentuan hari kerja.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Endrapta Ibrahim Pramudhiaz, Rizki Sandi Saputra)
Baca tanpa iklan