Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal.
Berikut rincian lengkapnya:
Pokok Gugatan
- Gugatan diajukan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.
- Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis dan menuai perhatian publik.
Proses Hukum
- Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.
- Subhan mengajukan dua syarat damai: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, namun kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
- Karena mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
Baca tanpa iklan