TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Penyidikan saat ini adalah untuk melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Inhutani V, Raffles Brotestes Panjaitan (RBP), yang sebelumnya sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Agustus lalu.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidik mengklarifikasi Raffles terkait kerja sama antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
"Pemeriksaan terhadap Saudara RBP, selaku Komisaris PT Inhutani V, penyidik mengklarifikasinya terkait kerja sama Inhutani dengan PT PML," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (13/10/2025).
Selain Raffles, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya.
Manajer Akuntansi PT PML, Sudirman Amran (SA), diperiksa untuk mendalami jumlah uang yang telah dibayarkan oleh PT PML kepada Inhutani.
Sementara itu, saksi dari pihak swasta, Kamsiya (KAM), dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal adanya penyerahan uang kepada pihak penyelenggara negara.
Pemeriksaan terhadap Raffles menjadi penting karena namanya sempat tercatat sebagai salah satu pihak yang diamankan bersama Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, dalam OTT pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Meskipun saat itu ia tidak ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyoroti bahwa pihak PT PML disebut telah memenuhi seluruh permintaan dari Dicky, "termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani V."
Kasus ini bermula dari OTT terkait dugaan suap untuk memuluskan kepentingan PT PML agar dapat kembali mengelola kawasan hutan seluas puluhan ribu hektar di area konsesi PT Inhutani V di Lampung.
Dalam konstruksi perkara, Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), diduga menerima suap berupa uang tunai 189.000 dolar Singapura (sekitar Rp 2,4 miliar) dan satu unit mobil Rubicon senilai Rp 2,3 miliar dari Direktur PT PML, Djunaidi (DJN).
Suap tersebut diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) demi mengakomodasi kepentingan bisnis PT PML, meskipun perusahaan tersebut disebut memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap, serta Djunaidi dan staf perizinan dari Sungai Budi Group, Aditya (ADT), sebagai pihak pemberi suap.
Baca juga: Sempat Diamankan dalam OTT Suap Kehutanan, Komisaris Inhutani V Raffles Panjaitan Diperiksa KPK
Ketiganya telah ditahan di Rutan KPK sejak 14 Agustus 2025.
Baca tanpa iklan