TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya Huktyanta mengungkapkan dirinya mendapatkan tekanan dari Riza Chalid dalam pengadaan penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM).
Adapun hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/10/2025) malam.
Ia bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza; Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; dan terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati.
Mulanya jaksa di persidangan membacakan Berita Acara Pemeriksaan saksi Hanung.
Jaksa menyebut Hanung menandatangani persetujuan penunjukkan pemenang langsung, penandatanganan perjanjian jasa, penerimaan penyimpanan dan penyerahanan BBM oleh PT Oiltangki Merak atas perintah atasannya Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan.
Baca juga: Penyidik Kejagung Segera Gelar Rapat dengan Interpol di Lyon, Bahas Pengajuan Red Notice Riza Chalid
Jika tidak dijalankan, jaksa menyebut akan diklasifikasikan sebagai pembangkang dan akan menerima konsekuensi terhadap jabatannya saat itu.
"Apabila saya tidak melaksanakan untuk menandatangani persetujuan penunjukan pemenang langsung yaitu PT Oiltangki Merak, perjanjian jasa penerimaan penyimpanan dan penyerahanan BBM dengan PT Oiltangki Merak, saya akan dicopot karena tekanan dari Riza Chalid," kata jaksa membacakan BAP saksi Hanung.
Sinyalnya, lanjut jaksa, kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaannya terkait proses rencana sewa storage PT Oiltangki Merak yang diajukan Direktur Utama PT Tangki Merak, Gading Ramadan.
Baca juga: Kata Kejagung soal Kemungkinan Sidang Kasus Korupsi Minyak Mentah Tanpa Kehadiran Riza Chalid
Hanung mengtakan saat itu ia menafsirkan itu perintah dari pimpinannya dan kalau tidak melaksanakan maka bisa diartikan sebuah pembangkangan.
"Walaupun menyalihi prosedur, saudara anggap itu perintah atasan juga?" tanya jaksa.
"Artinya ini saya menafsirkan perintah dari pimpinan saya, kalau saya tidak melaksanakan maka bisa diartikan sebuah pembangkangan," ungkap Hanung.
Jaksa lalu menanyakan apa hubungannya dengan Riza Chalid.
"Jadi pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa saudara Riza Chalid ini yang saya tidak tahu pasti hanya perasaan saya atau dugaan saya memiliki 'peran' mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga. Tapi itu saja dugaan," terangnya.
Kemudian jaksa menanyakan sebelum ia menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina.
Apakah dirinya kala itu ada komunikasi dengan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
Baca tanpa iklan