Ringkasan Berita:
- Saksi sebut Surya Darmadi rutin ke kantor meski berstatus tahanan
- Palma Tower disorot, kantor Duta Palma tak berlabel jelas
- Jaksa ungkap kerugian negara Rp 73 triliun dalam perkara sawit
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Dugaan kunjungan terpidana korupsi Surya Darmadi alias Apeng ke kantor perusahaannya di Palma Tower, Jakarta Selatan, saat berstatus tahanan, menjadi sorotan dalam persidangan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan pemilik dan pendiri utama Duta Palma Group, konglomerasi bisnis yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Ia secara pribadi dan melalui korporasinya terjerat dalam dua perkara besar: dugaan korupsi dan TPPU terkait usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Perkara ini mencakup tujuh entitas korporasi di bawah grupnya, dan saat dugaan kunjungan ke Palma Tower terjadi, ia tengah menjalani proses hukum sebagai terdakwa dalam perkara pidana korporasi tersebut.
Surya Darmadi Diduga Kerap ke Kantor Saat Jadi Tahanan
Kesaksian soal kunjungan Surya Darmadi saat berstatus tahanan disampaikan oleh Yeni Sagita Wijaya, staf keuangan PT Ceria Prima, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan tujuh korporasi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/10/2025).
Yeni menyebut bahwa Surya Darmadi sempat mendatangi Palma Tower sekitar sebulan sekali pada tahun 2024.
“Seingat saya sebulan sekali tahun 2024,” ujar Yeni di hadapan majelis hakim.
Kesaksian tersebut langsung memicu pertanyaan dari hakim anggota Andi Saputra, yang mempertanyakan apakah kunjungan dilakukan dengan pengawalan petugas lapas dan apakah tangan Surya Darmadi diborgol.
Yeni menjawab bahwa saat pertemuan berlangsung, ia tidak melihat borgol dan pertemuan hanya berlangsung sekitar lima menit.
“Saat saya ketemu tidak, cuman sebentar 5 menit (ke kantor),” kata Yeni.
Baca juga: KPK Kejar Aliran Uang Korupsi Kuota Haji, Rp 1 Triliun Diduga Menguap ke Oknum Kemenag
Surya Darmadi membantah kesaksian tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah ke kantor selama ditahan dan hanya menjalani pengobatan di RS Siloam, yang berlokasi di seberang Palma Tower.
“Saya tidak pernah di Sukamiskin ke kantor. Saya pernah berobat ke Siloam. Mereka datang besuk saya,” ujar Surya Darmadi dalam persidangan daring.
Yeni tetap meyakini bahwa pertemuan terjadi di kantor Palma Tower, bukan di rumah sakit.
Palma Tower: Gedung Mewah, Kantor Tanpa Label
Tim Tribunnews melakukan pemantauan langsung ke Palma Tower di bilangan Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/10/2025) siang.
Gedung perkantoran itu tampak aktif, dengan sejumlah perusahaan dan satu lembaga pendidikan anak usia dini berkelas internasional beroperasi di dalamnya.
Di bagian lobi terdapat kafe dan kantor cabang salah satu bank BUMN, serta sistem keamanan yang tergolong ketat.
Pengunjung yang hendak menuju lantai tujuh ke atas wajib memiliki kartu akses, yang hanya bisa diperoleh setelah melapor ke resepsionis.
Seorang petugas keamanan berinisial AM menyebut bahwa kantor PT Duta Palma berada di lantai 23, namun ia tidak pernah melihat Surya Darmadi datang selama satu tahun terakhir.
“Ya tahu (Surya Darmadi). Tapi, saya baru satu tahun kerja di sini, mungkin sebelum saya masuk, dia pernah ke sini. Tapi saya sih enggak pernah lihat dia ke sini,” kata AM.
Berbeda dengan AM, seorang pegawai PT Duta Palma berinisial R mengatakan bahwa kantornya kini berada di lantai 17, setelah sebelumnya berpindah-pindah lantai akibat pengurangan jumlah karyawan pasca kasus korupsi.
“Kantor di lantai 17. Sempat kita di lantai 8 lalu pindah, sempat juga di lantai 23 dulu, sekarang udah enggak. Setelah kasus itu kan banyak pegawai yang di-PHK. Jadi disatukan kantornya,” ujar pegawai lain yang bersama R.
Tim Tribunnews tidak menemukan satu pun penanda visual atau tulisan yang menunjukkan keberadaan PT Duta Palma di lantai 17 maupun lantai 23.
Ruangan kantor tampak aktif, namun tidak mencantumkan nama perusahaan secara terbuka.
Dakwaan Jaksa: Korupsi Sawit & TPPU Rp 73 Triliun
Surya Darmadi sebelumnya mendekam di Lapas Cibinong sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pemindahan dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) karena adanya dugaan pelanggaran prosedur, yakni kunjungan ke kantor saat berstatus tahanan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan tanpa izin prinsip.
Meski tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), maupun upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL), para terdakwa tetap diberikan izin usaha perkebunan oleh sang bupati.
“Bahwa terdakwa I PT Palma Satu, terdakwa II PT Seberida Subur, terdakwa III PT Banyu Bening Utama, dan terdakwa IV PT Panca Agro Lestari meskipun tidak memiliki izin prinsip. Tetapi telah diberikan izin lokasi perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu Haji Raja Tamsir Rachman. Padahal diketahui lahan yang diberikan izin lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan,” kata jaksa dalam persidangan, Selasa (15/4/2025).
Baca juga: Bos Sawit Surya Darmadi Blak-blakan Ditinggal Karyawannya: Lagi Enak Bersatu, Lagi Susah Kabur
Jaksa menyebut para terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atas nama korporasi. PT Palma Satu disebut menerima keuntungan sebesar Rp 1,4 triliun dan USD 3.288.924. PT Seberida Subur sebesar Rp 734 miliar dan USD 116.553. PT Banyu Bening Utama sebesar Rp 1,6 triliun dan USD 429.624. PT Panca Agro Lestari sebesar Rp 877 miliar dan USD 1.580.200. Sementara PT Kencana Amal Tani disebut menerima Rp 2,4 triliun dan USD 2.468.556.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7.885.857, berdasarkan laporan audit BPKP Nomor PE03 tanggal 25 Agustus 2022.
Selain itu, kerugian terhadap perekonomian negara disebut mencapai Rp 73,92 triliun, mengacu pada laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM tanggal 24 Agustus 2022.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 junto Pasal 20 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Mereka juga dikenakan Pasal 3 junto Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca tanpa iklan