News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Rumahnya Pernah Digeledah, KPK Panggil PNS Kemnaker Rizky Junianto Terkait Kasus Pemerasan TKA

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMERASAN TKA - Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat menyampaikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/6/2025). Budi menjelaskan, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang PNS Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rizky Junianto.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rizky Junianto, pada hari ini, Senin (27/10/2025).

Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI atas nama RJ, PNS Kemenaker," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin.

Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (September 2024–2025), dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sebelumnya, penyidik KPK telah mendalami peran Rizky. 

Dalam pemeriksaan sebelumnya, ia didalami terkait dugaan aliran uang hasil pemerasan kepada agen TKA yang mengurus dokumen RPTKA.

Penyidik juga melakukan konfirmasi terhadap barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman Rizky Junianto.

Kasus ini telah membongkar dugaan praktik korupsi sistematis di Kemnaker, di mana permohonan RPTKA hanya diproses jika pemohon menyetor sejumlah uang. 

Praktik ini diduga telah mengumpulkan dana sedikitnya Rp 53,7 miliar selama periode 2019–2024, yang diduga dibagikan kepada para pejabat hingga 85 pegawai di Direktorat PPTKA.

KPK sendiri telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka dalam perkara ini. 

Seluruh tersangka berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Berikut adalah daftar tersangka beserta dugaan aliran dana yang diterima:

1. Haryanto (HY): Dirjen Binapenta dan PKK (2024–2025), sebelumnya Direktur PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 18 miliar.

2. Putri Citra Wahyoe (PCW): Staf Direktorat PPTKA (2019–2024). Diduga menerima Rp 13,9 miliar.

3. Gatot Widiartono (GTW): Koordinator Analisis dan Pengendalian TKA (2021–2025). Diduga menerima Rp 6,3 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini