TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, meminta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses anggota dewan.
Hal itu sebagaimana putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun, dalam Sidang MKD DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Merespons hal tersebut, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan fisik putusan MKD tersebut.
"Ini kan keputusan dari MKD, terus kami belum terima fisiknya, nanti setelah itu baru kami sampaikan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Indra mengatakan, titik reses sebelumnya berjumlah sekitar 26 hingga 27 titik.
Setelah adanya putusan MKD, titik reses menjadi 22.
Baca juga: Dana Reses Anggota DPR Rp 702 Juta Terlalu Dipaksakan, Pengamat Sebut DPR Tak Introspeksi
Dia menjelaskan Kesetjenan DPR RI akan menindaklanjuti putusan MKD setelah adanya rapat pimpinan (rapim) DPR.
"Nanti akan ada rapim, waktunya belum ditentukan, setelah rapim itu kami akan menindak lanjut di putusan tersebut," ucap Indra.
Lebih lanjut, Indra juga belum bisa memperkirakan berapa dana reses setelah putusan adanya putusan MKD ini.
Menurut Indra, besaran dana reses baru diketahui setelah rapat pimpinan DPR.
"Jadi kami juga enggak boleh bicara angka dulu ya sampai di rapim itu nanti diputuskan detailnya," tandasnya.
Dalam putusannya pada Rabu (5/11/2025), MKD meminta Kesetjenan DPR untuk memotong dana reses menjadi 22 titik.
"Meminta kepada kesetjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik," kata Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun.
Adang menjelaskan, keputusan itu merupakan perkara tanpa aduan yang muncul karena meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan dana reses.
Baca tanpa iklan