News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Ponorogo

Dirut RSUD Ponorogo Jadi Tersangka Kasus Bupati Sugiri Sancoko, Ini Kata Kemenkes

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RSUD PONOROGO - Dirut RSUD Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, resmi jadi tersangka KPK kasus suap jabatan dan proyek rumah sakit.

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

dr Yunus Mahatma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap dan gratifikasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

KPK menetapkan dr Yunus Mahatma sebagai tersangka bersama tiga pejabat lainnya, yaitu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, dan Sucipto, rekanan proyek rumah sakit.

Keempat orang itu diduga terlibat dalam praktik suap terkait mutasi dan promosi jabatan, serta gratifikasi proyek senilai miliaran rupiah di RSUD dr Harjono.

Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang mengamankan 13 orang dan mengungkap aliran dana suap, termasuk Rp 500 juta yang disebut dicairkan oleh sosok bernama Indah Pertiwi.

Baca juga: Jadi Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita: Pekerjaan Sudah Menunggu

Kemenkes Serahkan Proses Hukum ke KPK 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) buka suara soal kasus dugaan korupsi yang turut menjerat Direktur Utama (Dirut) RSUD Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dirut RSUD dr Yunus yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka suap jual beli jabatan pada Bupati Ponorogo, Sugiri Sukoco.

Aji menegaskan, Kemenkes menyerahkan penyelesaian hukum pada KPK.

“Kami belum dapat laporan resminya. Kami serahkan sepenuhnya penanganan hukumnya kepada KPK,” tutur dia melalui pesan WhatsApp kepada Tribunnews.com, Senin (10/11/2025).

Aji mengatakan, untuk mencegah kejadian serupa tidak terulang perlu pengawasan yang komprehensif dari seluruh pihak termasuk media dan masyarakat.

Saat ini juga sudah terbangun sistem pengawasan good governance.

Secara khusus di daerah ada juga APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di daerah adalah Inspektorat Daerah, yaitu instansi pemerintah daerah yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap kebijakan dan program pemerintah daerah.

"Di daerah juga ada APIP dan aparat penegak hukum. Begitu juga ada fungsi DPRD, media dan masyarakat," tutur jelas dia.

Profil dr Yunus Mahatma

Dokter Yunus Mahatma lahir di Blitar tahun 1964.

Pendidikan SD sampai SMP dia habiskan di Kabupaten Blitar. Sedangkan SMA di Tulungagung.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini