News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Eks Direktur Pertamina: Blending Premium dengan Pertamax Jadi Pertalite Terjadi Hingga Awal 2022

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI DI PERTAMINA - Sidang perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) terdakwa anak Riza Chalid, Kerry Adrianto dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (10/11/2025) malam. Jaksa hadirkan 3 orang saksi ke persidangan.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Rekayasa dan Infrastruktur Darat PT Pertamina Patra Niaga, Edward Adolof Kawi mengungkapkan Terminal BBM PT Orbit Terminal Merak (OTM) melakukan blending premium dengan Pertamax menjadi Pertalite hingga awal 2022.

Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (10/11/2025) malam.

Baca juga: Dicecar soal Kerugian Rp 217 M, Auditor Internal Pertamina Tak Tahu Renegosiasi Kontrak Terminal BBM

Istilah “blending” merujuk ke proses pencampuran bahan bakar minyak (BBM) atau produk kilang dengan tujuan teknik untuk mencapai spesifikasi tertentu (misalnya kadar oktan/RON yang diinginkan). 

Apa itu blending dalam industri BBM

Secara teknis, “blending” adalah proses yang sah: mencampur berbagai komponen olahan minyak untuk menghasilkan produk akhir dengan kualitas yang diharapkan--misalnya mencampur aliran minyak dengan RON berbeda agar menghasilkan BBM dengan RON baru yang sesuai standar. 

 

 

Contoh: Untuk menghasilkan BBM dengan RON 92, mungkin ada pencampuran beberapa komponen (aliran minyak mentah, fraksi kilang) agar mencapai standar RON 92.

Edward Adolof Kawi bersaksi untuk terdakwa Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Kerry Adrianto Riza, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Serta terdakwa Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati. 

"BBM yang tadi kan kalau OTM itu untuk menurunkan, menyimpan, kemudian mendistribusikan (BBM) lagi. Itu BBM jenis apa saja yang diturunkan, disimpan, kemudian didistribusikan?" tanya jaksa di persidangan.

Edward menerangkan dari data yang ada, sejak ia bergabung ke Pertamina di Mei 2021 itu memang masih ada RON 88 atau premium dan RON 92 Pertamax.

"Dan di sana ada blending untuk menjadi RON 90 atau Pertalite. Sampai dengan awal 2022 Pak, dari data yang ada," jelasnya.

Jaksa lalu menanyakan adanya proses blending yang dilakukan PT OTM tersebut siapa yang memerintahkan.

"Kalau dari dasar blending itu kan ada surat dari Kementerian ESDM. Karena Pertalite saat itu adalah produk yang belum PSO, dengan campurannya 55 dan 45. 55 yang RON 92 dan 45 yang RON 90," jawab Edward.

Di persidangan Edward menerangkan BBM Premium dan Pertamax tersebut dari impor.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini