News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Ponorogo

Saksi Kunci Suap Ponorogo Indah Bekti Pertiwi Gugat Cerai Suaminya, Sidang Sudah Digelar 2 Kali

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGAT CERAI - Saksi kunci kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Indah Bekti Pertiwi, ternyata menggugat cerai suaminya. Hal ini diketahui dari pernyataan juru bicara Pengadilan Agama (PA) Ponorogo, Maftuh Basuin, Kamis (13/11/2025).

TRIBUNNEWS.COM - Kabar lain terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, terungkap.

Bukan soal perkembangan kasus, tetapi soal adanya salah satu saksi kunci bernama Indah Bekti Pertiwi yang menggugat cerai suaminya.

Adapun Indah merupakan teman dekat dari salah satu tersangka suap dan gratifikasi yakni Yunus Mahatma.

Yunus merupakan Direktur RSUD Harjono, Ponorogo.

Dikutip dari Tribun Jatim, gugatan cerai Indah sudah teregistrasi di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo dengan nomor perkara 1623/Pdt.G/2025/PA.PO.

Baca juga: Jeep Rubicon Yunus Mahatma Tak Tercantum di LHKPN, Dirut RSUD Ponorogo Tercatat Hanya Punya 2 Mobil

Sementara, gugatan sudah dilayangkan oleh Indah sejak 29 Oktober 2025 atau lebih dari sepekan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Hal ini dibenarkan oleh juru bicara PA Ponorogo, Maftuh Basuni.

"Iya benar yang bersangkutan (Indah) sudah mendaftarkan perkara (gugatan cerai)," ujarnya pada Kamis (13/11/2025).

Sidang pertama bahkan telah digelar pada Rabu (5/11/2025) atau sehari sebelum dirinya terjaring OTT bersama Yunus.

Lalu, sidang kedua digelar pada Rabu (12/11/2025) lalu.

Namun, Maftuh enggan untuk menjelaskan lebih lanjut soal penyebab Indah menggugat cerai suaminya, karena hal tersebut bukan untuk konsumsi publik.

“Untuk lebih lanjut kami belum bisa berkomentar karena perkara tersebut masih dalam proses,” papar Maftuh.

Peran Indah

Dalam perkara ini, Indah menjadi salah satu dari total 13 orang yang terjarng OTT KPK pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Sementara peran Indah yakni selaku pihak yang mencairkan dana sebesar Rp500 juta. Selain itu dia turut melakukan koordinasi dengan pegawai salah satu bank daerah di Jawa Timur (Jatim) berinisial ED.

"Saat itulah Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini