Yenti kembali mengingatkan bahwa semua tindak pidana pencucian uang hasil judol sesungguhnya bisa dilacak.
Termasuk uang hasil judol yang dialihkan ke kripto, serta uang judol yang dilarikan ke luar negeri.
Apalagi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki data semua transaksi keuangan.
PPATK juga bisa bekerja sama dengan nyaris semua negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).
"FATF itu kumpulan negara-negara di dunia untuk kerja sama, membantu kerja sama negara-negara yang meminta bantuan, melacak uang-uang TPPU," jelasnya.
"Karena hasil judi online, ini dengan pelaku. Nah dari pelaku dan teknisi, teknisi apa pun itu. Nah setelah itu kan uang yang sudah masuk dari para pelaku judi, masyarakat. Nah itu setelah tertampung, dia mengalirlah ke bandar atau ke beking. Nah itu kan TPPU-nya," terang Yenti.
Sehingga kata dia, sesungguhnya mudah menelusuri ke mana saja aliran dana uang judol tersebut berlabuh, termasuk apakah turut diterima oleh pihak-pihak yang memiliki kuasa atau tidak.
Persoalannya kini tinggal apakah negara mau mengusut jejaring judol atau tidak.
"Tinggal negara ini, negara ini melalui penegak hukumnya, Komdigi, termasuk juga PPATK, melindungi bandar dan beking apa tidak. Tidak peduli beking-nya itu mau pejabat mau apa. Semakin pejabat, harus semakin kencang hukum pidana itu," kata Yenti.
Kasus Beking Situs Judi Online
Adapun salah satu kasus judol yang tengah diadili dan sudah divonis adalah kasus beking situs judol yang menjerat pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Empat terdakwa yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas dan Muhrijan alias Agus telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Zulkarnaen divonis pidana penjara tujuh tahun, dan tiga terdakwa lainnya masing-masing lima tahun enam bulan bui.
Pada tahap banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jaksel.
Putusan banding dengan nomor perkara: 202/PID.SUS/2025/PT DKI tersebut, dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Vonis di tingkat banding ini, menguatkan bahkan memperberat hukuman para terdakwa, yakni pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca tanpa iklan