TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Calon anggota Komisi Yudisial (KY) Abdul Chair Ramadhan, seorang akademisi hukum dan dosen yang aktif meneliti tata kelola peradilan serta etika hakim, menilai problem dualisme kewenangan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) perlu segera diatasi.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota KY masa jabatan 2025–2030 di Komisi III DPR, Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/11/2025), ia mengusulkan pembentukan Badan Pengawasan Hakim Terpadu sebagai solusi.
Menurut Abdul Chair, banyak rekomendasi KY terkait dugaan pelanggaran etik maupun perilaku hakim tidak dijalankan MA karena dianggap masuk ranah teknis yudisial.
Ia menegaskan bahwa koreksi KY tidak bisa dipandang sebagai intervensi terhadap independensi hakim.
“Seharusnya kebebasan hakim terkait adanya pelanggaran etik, pelanggaran perilaku, dan teknis judicial ini bukan serangan terhadap independensi hakim. Tapi ini adalah keberpihakan hukum dalam rangka mewujudkan kekuasaan kehakiman,” kata Abdul Chair.
Badan baru yang ia usulkan disebut dapat menjadi bentuk kemitraan dan keterpaduan antara KY dan MA yang selama ini kerap bersinggungan.
“Saya mengusulkan harus ada Badan Pengawasan Hakim Terpadu. Ini adalah kemitraan yang menunjuk kepada fungsi kolaboratif dan sinergis antara dua lembaga ini,” ujarnya.
Baca juga: Besok, DPR Jadwalkan Pengesahan RUU KUHAP Jadi UU dalam Rapat Paripurna
Badan ini, lanjutnya, akan menjalankan pemeriksaan, investigasi, hingga memutus dugaan pelanggaran hakim secara bersama, baik ringan, sedang, maupun berat. Dengan demikian, tidak ada lagi superioritas satu lembaga atas yang lain.
Abdul Chair juga menyoroti keberadaan Majelis Kehormatan Hakim yang selama ini hanya berfungsi sebagai forum pembelaan bagi hakim yang terancam sanksi berat, bukan wadah pemeriksaan bersama sejak awal proses.
“Di mana letak kebersamaan pemeriksaan? Tidak ada,” katanya.
Ia mengingatkan bahwa sejumlah peraturan bersama KY dan MA sebelumnya dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap menimbulkan superioritas kelembagaan.
Karena itu, menurutnya, diperlukan pendekatan hukum progresif untuk membangun kerja sama baru meski belum diatur secara eksplisit dalam undang-undang.
“Hal ini yang harus diluruskan. Tidak ada inferioritas, tidak ada superioritas. Yang ada adalah kebersamaan,” pungkasnya.
Tujuh Calon Anggota KY 2025–2030
Komisi III DPR menggelar fit and proper test kepada tujuh calon anggota KY untuk masa jabatan 2025–2030.
Mereka akan menggantikan anggota KY periode 2020–2025 yang berakhir masa jabatannya pada 21 Desember mendatang.
Baca tanpa iklan