News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Adian Napitupulu Siap Berdiskusi dengan Menkeu Purbaya Soal Polemik Thrifting

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLEMIK THRIFTING - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, siap untuk berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait polemik thrifting. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi para pedagang thrifting, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, siap untuk berdiskusi dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa terkait polemik thrifting

Thrifting adalah kegiatan membeli barang bekas yang masih layak pakai, biasanya pakaian, dengan tujuan menghemat biaya sekaligus menemukan barang unik.

Legislator Fraksi PDIP itu menegaskan, persoalan thrifting tidak bisa disederhanakan hanya sebagai isu barang ilegal, melainkan berkaitan erat dengan perubahan perilaku generasi muda dan dampak lingkungan industri tekstil.

Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi para pedagang thrifting, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

“Pada 12 November lalu, saya WhatsApp Pak Purbaya, saya ajak berdiskusi tentang thrifting. Riset global mengatakan 67 persen generasi milenial dan Gen Z menyukai thrifting,” kata Adian dalam rapat.

Berdasarkan data yang ditampilkan, Adian menjelaskan kebutuhan air industri tekstil yakni satu celana jeans membutuhkan 3.781 liter air, sementara satu kaos atau kemeja katun membutuhkan sekitar 2.700 liter, atau setara dengan konsumsi air minum satu orang selama 2,5 tahun. 

Menurut Adian, kesadaran ini menjadi faktor penting yang mendorong minat generasi muda terhadap thrifting.

"Jadi kalau kemudian generasi milenial itu risetnya 67 persen, menggemari thrifting salah satu alasannya ini. Artinya thrifting tidak bisa dilihat sederhana seperti yang dikatakan pak Purbaya," ucapnya.

Adian menilai pemerintah perlu melihat persoalan ini secara lebih menyeluruh. 

Menurut dia, jika masalahnya adalah ilegalitas, maka logika yang sama juga akan menggugurkan keberadaan ojek online yang secara hukum tidak tercantum sebagai angkutan umum. 

"Kita selama 14 tahun bersepakat melanggar Undang-Undang bersama. Jadi jangan lihat thrifting sesederhana itu," ucapnya.

Adian juga menyoroti ketidakseimbangan narasi terkait thrifting

"Impor thrifting ilegal, menurut kementerian UMKM itu 3.600 ton. Lalu kita lihat, impor tekstil ilegal dari cina (asumsi 28.000 kontainer) sama dengan 784.000 ton," katanya.

"Berapa sumbangsih ilegal thrifting? Perbandingannya impor thrifting hanya 0,5 persen dari impor ilegal tekstil dari cina. Nah data ini dimiliki gak oleh Kemenkeu, jangan jangan pak menteri maksud baik tapi dia dengar data yang salah," imbuhnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini