News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Said Didu: Kasus Ijazah Jokowi Bisa Berakhir Anti Klimaks

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAID DIDU - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, menghadiri gelar perkara khusus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang digelar di Bareskrim Polri pada Rabu (9/7/2025). Said didu dalam unggahannya menilai pengungkapan kasus ijazah Jokowi bisa berakhir anti klimaks

TRIBUNNEWS.COM - Birokrat senior yang juga mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, mengomentari kelanjutan perkara pengungkapan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, pengungkapan ijazah Jokowi bisa jadi blunder atau anti klimaks.

Said Didu pun meminta masyarakat agar bersiap melihat ujung penantian panjang pengungkapan kasus yang menyeret nama mantan presiden ini.

"Mari siapkan mental “menerima” fakta Anti Klimaks dalam perjuangan mengungkap kasus ijazah Jokowi," demikian kata Said Didu dalam unggahannya di Twitter (X) yang diunggah Sabtu (22/811/2025).

Tidak dijelaskan apa alasan Said Didu menulis unggahan tersebut.

Namun publik berspekulasi, postingan itu berkaitan dengan kabar adanya tawaran mediasi untuk Roy Suryo dan pihak lainnya.

Tawaran Mediasi

Sebelumnya, sebuah tawaran muncul dari tim Komisi Percepatan Reformasi Polri yang turut diamini Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Usulan ini muncul dalam sebuah audiensi yang disampaikan kritikus politik Faizal Assegaf di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (19/11/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Faizal menyampaikan sejumlah masukan terkait upaya perbaikan institusi kepolisian.

Termasuk soal pentingnya penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat Roy Suryo Cs melalui jalur mediasi.

Baca juga: Tudingan Ijazah Palsu: jika Roy Suryo cs Bersedia Mediasi, Jokowi yang Terkesan Akan Jadi Protagonis

Menurut Faizal, pendekatan ideologis dan dialogis ini dapat dilakukan tanpa harus membawa perkara tersebut ke proses hukum.

“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barang kali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis,” kata Faizal dilansir wartakotalive.com.

Sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengatakan pihaknya menyambut baik masukan itu.

Sebab, penyelesaian yang dimaksud sama dengan pendekatan restorative justice, sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP terbaru.

“Syaratnya, Rismon dan kawan-kawan harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau tidak sah. Itu masing-masing harus ada risiko," kata Jimly.

Tawaran Ditolak Roy Suryo

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini