News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Mandailing Natal

Sidang Praperadilan MAKI Vs KPK Atas Tidak Dipanggilnya Bobby Nasution Digelar 5 Desember 2025

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG GUGATAN - Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sidang Perdana Praperadilan MAKI Vs KPK Atas Tidak Dipanggilnya Bobby Nasution Digelar 5 Desember 2025 di PN Jaksel.

Ringkasan Berita:

  • Sidang perdana praperadilan MAKI Vs KPK atas tidak dipanggilnya Bobby Nasution digelar 5 Desember 2025 di PN Jaksel.
  • Gugatan itu resmi didaftarkan di PN Jaksel pada 24 November 2025. 
  • MAKI menggugat karena  menilai KPK melakukan pembangkangan hukum tidak memanggil Bobby Nasution baik di KPK maupun PN Tipikor Medan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Babak baru gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Vs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Jumat (5/12/2025) nanti digelar sidang perdana gugatan praperadilan MAKI Vs KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Gugatan itu atas polemik tidak dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut yang dilakukan Topan Ginding dkk.

"Sidang perdana akan dilakukan pada tanggal 5 Desember 2025, " kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya Jumat (28/11/2025). 

MAKI menilai KPK melakukan pembangkangan hukum tidak memanggil Bobby Nasution  sebagai saksi di PN Pengadilan Negeri Medan padahal sudah diperintah hakim.

Baca juga: ICW Sebut Penyidik KPK Usulkan Periksa Bobby Nasution, Tapi Kasatgas Tak Berani

Poin lain dalam gugatan praperadilannya ialah hilangnya uang 2,8 M dari dakwaan Topan Ginting, padahal saat OTT ditemukan uang tersebut di rumah Topan Ginting.

Kedua tidak ada upaya paksa surat perintah membawa atas mangkir Rektor USU Rektor USU, Muryanto Amin sebanyak dua kali dari panggilan sah dari KPK.

"Gugatan ini dimaksudkan untuk memaksa KPK melakukan pemanggilan Bobby Nasution dan Muryanto Amin serta mempertanggungjawabkan hilangnya uang Rp. 2,8 M yang pernah disita saat OTT Topan Ginting, " ujar Boyamin Saiman.

Menurut Boyamin Saiman posisi Bobby Nasution sebagai gubernur dianggap mengetahui proyek jalan di Sumut sehingga perlu dimintai keterangan.

MAKI juga menilai ada indikasi Bobby Nasution dilindungi sehingga proses hukum tidak berjalan transparan.

 

Timeline MAKI Vs KPK Soal Polemik Tidak Dipanggilnya Bobby Nasution

30 Juni 2025 MAKI beri ultimatum 2 minggu ke KPK

24 November 2025 MAKI mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel

November 2025 MAKI juga menyampaikan aduan ke Dewas KPK.
 

Pergeseran Anggaran Lewat Pergub Terungkap di Sidang

Permintaan untuk menghadirkan Bobby Nasution disampaikan oleh ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, setelah mendengar keterangan saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut. 

Haldun mengakui bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025. 

Anggaran tersebut muncul dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," kata hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.

Baca juga: Suap Proyek Jalan Sumut: Putusan Sidang Jadi Penentu Langkah KPK Terkait Bobby Nasution

Selain Bobby, hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

Sidang ini mengadili dua terdakwa dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. 

Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, yang perkaranya masih belum dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Kepala UPTD Gn. Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar, serta dua pihak swasta yaitu Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Diduga, telah terjadi praktik permintaan fee sebesar 10 hingga 20 persen, atau sekitar Rp 46 miliar dari total nilai proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar. Berikut ringkasan kasusnya:

Proyek Jalan yang Dikorupsi:

Total nilai proyek: Rp231,8 miliar
Lokasi proyek: Sipiongot–Batas Labusel dan Hutaimbaru–Sipiongot
Instansi terkait: Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut

Tersangka:

Topan Obaja Putra Ginting – Kepala Dinas PUPR Sumut
Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua & Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
M. Akhirun Efendi Siregar – Dirut PT Dalihan Natolu Group
M. Rayhan Dulasmi Pilang – Direktur PT Rona Na Mora
 
Modus Korupsi: Perusahaan swasta menyiapkan uang suap Rp2 miliar agar bisa memenangkan tender proyek jalan.
Kepala Dinas PUPR diduga memerintahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang.
 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini