News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Momen Puan Maharani Bacakan Daftar Kehadiran LSM dalam Rapat Paripurna Pengesahan RUU PPRT

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU PPRT - Ketua DPR RI Puan Maharani, membacakan daftar organisasi masyarakat sipil dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI, pada hari ini Selasa (21/4/2026). Adapun rapat paripurna pada hari ini satu di antaranya mengagendakan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani, membacakan daftar organisasi masyarakat sipil dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang hadir dalam rapat paripurna DPR RI, pada hari ini Selasa (21/4/2026).

Adapun rapat paripurna pada hari ini satu di antaranya mengagendakan pengambilan keputusan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang.

Saat membuka sidang, Puan mengapresiasi kehadiran berbagai elemen masyarakat yang turut memberikan dukungan terhadap proses legislasi tersebut.

“Sidang Dewan yang kami hormati, hadirin yang kami muliakan. Sebelumnya, saya akan mengumumkan bahwa pada sidang paripurna ini, adapun rapat paripurna dihadiri oleh beberapa organisasi yang ikut hadir pada kesempatan ini untuk mendukung rapat paripurna ini,” kata Puan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kemudian Puan menyebutkan sejumlah organisasi yang hadir, di antaranya JALA PRT, Serikat PRT Sapulidi, Konde.co, Perempuan Mahardhika, DPP GMNI, Persatuan Buruh Migran, Penabulu, Suara Muda Kelas Pekerja, GSBI.

Selain itu, turut hadir Kalyana Mitra, LMND, Emancipate Indonesia, YPSD, Yayasan JAUDI, CWDI, RATIMA, Institut Kapal Perempuan, hingga KSUPPRT.

Puan juga membuka kemungkinan masih ada organisasi lain yang belum tercatat dalam daftar kehadiran.

“Ini yang terdaftar, mungkin ada yang belum terdaftar namanya. Terima kasih atas kehadirannya untuk mendukung rapat paripurna ini dalam pengambilan keputusan RUU PPRT,” ujarnya.

Selain mengesahkan UU PPRT, Rapat Paripurna juga mengagendakan Penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester II Tahun 2025 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh BPK RI, dan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam.

Dalam memimpin rapat tersebut, Dasco didampingi oleh Ketua Baleg DPR sekaligus Ketua Panja RUU PPRT Bob Hasan, serta Wakil Ketua Baleg, Martin Manurung dan Sturman Panjaitan.

Keputusan ini diambil setelah masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, serta menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU. 

"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat, pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan undang-undang tentang perlindungan pekerja rumah tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan, apabila disetujui?" tanya Dasco kepada seluruh peserta rapat.

"Setuju!" jawab anggota dewan serentak yang diiringi ketukan palu sidang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini