News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

Kata Presiden Soal Kemungkinan Status Bencana Nasional di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENCANA - Presiden Prabowo Usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam. Ia mengatakan pemerintah terus memonitor kondisi bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah terus memonitor kondisi bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Hasil monitoring tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah apakah akan menetapkan status bencana tersebut menjadi bencana nasional atau tidak.

"Ya kita terus monitor, kita kirim bantuan terus. Nanti kita menilai kondisinya," kata Presiden Prabowo Usai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025, di Gedung BI, Jakarta, Jumat (28/11/2025) malam.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah terus mengirimkan bantuan yang dibutuhkan bagi korban terdampak bencana.

"Oh iya iya, sudah kita kirim terus menerus," katanya.

Jawaban yang sama kembali disampaikan Prabowo mengenai status bencana di tiga provinsi tersebut.

"Nanti, nanti kita monitor terus," pungkasnya.

Sebelumnya Anggota DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, meminta Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional atas musibah banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.

Nasir berpandangan, langkah ini sangat ditunggu masyarakat, khususnya para korban yang kini tengah berada dalam kondisi yang semakin parah.

Nasir menjelaskan, banjir yang melanda di Aceh, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lain telah menyebabkan banyak keluarga terjebak, akses darat terputus, dan distribusi bantuan belum mampu menjangkau seluruh titik terdampak.

"Di Aceh, banjir akhir tahun ini merusak banyak barang elektronik dan kendaraan bermotor warga," ujar Nasir kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

Politisi dapil Aceh itu menilai penanganan bencana akan terhambat apabila pemerintah pusat belum menetapkan status bencana nasional.

Belum lagi, putusnya jalur darat di sejumlah wilayah mengakibatkan kelangkaan kebutuhan pokok yang memperparah kondisi warga yang mengungsi dan tidak dapat dijangkau secara cepat oleh bantuan daerah.

Dia menekankan kondisi banjir kali ini telah memenuhi indikator yang diatur dalam regulasi kebencanaan Indonesia.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu, penetapan bencana nasional dapat dilakukan apabila terdapat korban dalam jumlah besar, kerugian material yang signifikan, cakupan wilayah terdampak yang luas lintas daerah, terganggunya fungsi pelayanan publik dan pemerintahan, serta menurunnya kemampuan daerah dalam menangani bencana," kata dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini