TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menyoroti dugaan aliran dana sebesar Rp100 miliar yang terkait dengan gonjang-ganjing internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Diketahui, K.H Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya didesak untuk mundur dari kursi Ketua Umum PBNU oleh Pengurus Syuriah PBNU, utamanya melalui Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU tertanggal Kamis 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M yang ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Syura PBNU K.H Miftachul Akhyar selaku pemimpin rapat.
Kemudian, muncul Surat Edaran (SE) Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 tentang tindak lanjut Keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU, tertanggal Selasa, 25 November 2025.
SE tersebut ditandatangani Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Aam PBNU KH Ahmad Tajul Mafatikhir.
Akan tetapi, Gus Yahya tetap bersikeras untuk tidak mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU dan ingin menuntaskan masa jabatannya genap lima tahun atau masa khidmat 2022-2027.
Gus Yahya menyebut, pemberhentian dirinya dari Ketua Umum PBNU oleh Pengurus Syuriah PBNU dengan SE tersebut tidak sah dan merupakan bentuk pelanggaran terhadap aturan internal organisasi.
Lebih lanjut, putra Ulama Muhammad Cholil Bisri itu menjelaskan, penggantian Ketua Umum PBNU hanya bisa dilakukan melalui Muktamar.
Gusy Yahya sendiri resmi ditunjuk menjadi Ketua Umum PBNU masa khidmat 2022-2027 atau periode 2021-2026 dalam Sidang Pleno V Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar di gedung serbaguna (GSG) Universitas Lampung, Jumat (24/12/2021).
Dugaan Tata Kelola Keuangan dan Terungkapnya Hasil Audit Internal PBNU 2022
Adapun salah satu alasan di balik desakan Gus Yahya agar mundur adalah soal adanya indikasi masalah tata kelola keuangan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu, sebagaimana tertuang dalam Risalah Rapat Harian Syuriah PBNU pekan lalu.
Di sisi lain, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna telah menjelaskan indikasi pelanggaran tata kelola keuangan PBNU yang menjadi salah satu dasar pemberhentian Gus Yahya dari kursi Ketua Umum PBNU.
Sarmidi membenarkan adanya hasil audit internal PBNU tahun 2022 yang menyatakan, terdapat aliran dana Rp100 miliar ke rekening milik PBNU yang dikelola oleh Mardani H. Maming yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Namun, ia terkejut ketika mendapati audit yang seharusnya menjadi konsumsi internal malah bisa beredar luas.
"Soal audit ini memang sebenarnya itu adalah konsumsi internal. Tapi saya enggak tahu kok tiba-tiba itu bisa viral, bisa nyebar di media massa, media sosial," ujar Sarmidi dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (27/11/2025).
"Nah, itu kalau kita melihat data yang ada, itu benar. Benar adanya ada aliran yang masuk itu," imbuhnya.
Baca tanpa iklan