Ringkasan Berita:
- Tema HUT ke-54 KORPRI 2025 adalah “Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI, Dalam Mewujudkan Indonesia Maju”.
- Upacara bendera nasional HUT KORPRI digelar pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 07.30 WIB di Silang Selatan Monas, Jakarta.
- Upacara mencakup pengibaran bendera, pembacaan Pancasila, Panca Prasetya KORPRI, sambutan Presiden/Ketua KORPRI, Mars KORPRI, dan doa, dilaksanakan secara tertib, khidmat, dan serentak di seluruh Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM - Setiap tanggal 29 November, keluarga besar Aparatur Sipil Negara (ASN) memperingati hari lahir Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Tahun 2025 menjadi momen penting karena organisasi ini genap berusia 54 tahun, sejak dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.
Lahirnya KORPRI saat itu menjadi langkah strategis untuk menciptakan birokrasi yang profesional, netral, dan berorientasi pelayanan publik.
Tahun ini, KORPRI mengusung tema 'Bersatu, Berdaulat, Bersama KORPRI, Dalam Mewujudkan Indonesia Maju'.
Tema ini bukan sekadar slogan, melainkan panggilan moral bagi seluruh ASN untuk memperkuat persatuan, menjaga kemandirian profesional, dan menjadi motor penggerak pembangunan Nasional menuju Indonesia yang lebih maju.
Makna Tema HUT ke-54 KORPRI
Mengutip dari kab-pegununganbintang.kpu.go.id, setiap kata dalam tema HUT ke-54 KORPRI memiliki arti yang mendalam:
- Bersatu: ASN di seluruh Indonesia harus saling mendukung dan bekerja sama, menjadikan persatuan sebagai fondasi stabilitas dan pelayanan publik.
- Berdaulat: ASN dituntut menjaga integritas, netralitas, dan kemandirian dalam menjalankan tugas, bebas dari pengaruh politik.
- Bersama KORPRI: Menunjukkan bahwa KORPRI adalah rumah besar bagi ASN untuk bersinergi dalam mewujudkan pemerintahan yang efisien dan efektif.
- Dalam Mewujudkan Indonesia Maju: ASN diharapkan menjadi agen perubahan yang inovatif, adaptif, dan mendukung visi pembangunan nasional jangka panjang.
Baca juga: 35 Link Twibbon HUT ke-54 KORPRI, Dilengkapi dengan Cara Mudah Mengunggahnya di Media Sosial
Tema ini menegaskan bahwa pengabdian ASN bukan hanya pekerjaan, tetapi juga tanggung jawab moral dan sosial demi kemajuan bangsa.
Jadwal dan Tata Pelaksanaan Upacara Bendera HUT ke-54 KORPRI
Mengutip dari Surat Edaran Nomor: SE-7/KU/X/2025, upacara HUT ke-54 KORPRI secara Nasional dilaksanakan pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 07.30 WIB.
Lokasi upacara nasional berada di Silang Selatan Monas, diikuti perwakilan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengurus KORPRI di kementerian, lembaga, perwakilan RI di luar negeri, provinsi, dan kabupaten/kota juga wajib melaksanakan upacara serentak.
Pembina upacara di setiap tingkatan membacakan Sambutan Presiden Republik Indonesia selaku Penasehat Nasional KORPRI, atau Sambutan dari Ketua Dewan Pengurus KORPRI Nasional dan teks sambutan diunggah di situs resmi korpri.go.id paling lambat 28 November 2025.
Susunan Upacara
Urutan upacara berlangsung sebagai berikut:
- Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Indonesia Raya
- Mengheningkan Cipta
- Pembacaan Pancasila
- Pembacaan Pembukaan UUD 1945
- Pembacaan Panca Prasetya KORPRI
- Pembacaan Sambutan Presiden atau Ketua KORPRI
- Menyanyikan Mars KORPRI
- Pembacaan doa
- Upacara selesai
Seluruh rangkaian dilaksanakan dengan tertib, khidmat, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai pengabdian ASN.
Rangkaian Kegiatan HUT ke-54 KORPRI
Dalam rangka memperingati ulang tahun ke-54, KORPRI telah menyiapkan serangkaian kegiatan yang menyentuh berbagai aspek pengabdian ASN.
Puncak peringatan dimulai dengan upacara bendera nasional yang akan digelar pada Senin, 1 Desember 2025 pukul 07.30 WIB di Silang Selatan Monas, Jakarta, diikuti perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan perwakilan RI di luar negeri.
Selain itu, kegiatan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kalibata dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan kepada pahlawan bangsa dan pengingat bahwa pengabdian ASN adalah lanjutan dari perjuangan para pendahulu.
Selama bulan peringatan, berbagai aksi sosial dilakukan melalui program KORPRI Berbagi, yang menekankan pentingnya kepedulian ASN terhadap masyarakat.
Dalam rangka menghargai prestasi dan inovasi aparatur negara, KORPRI juga menggelar KORPRI Award dan menunjuk Duta KORPRI sebagai perwakilan yang menjadi inspirasi profesionalisme ASN.
Tidak hanya itu, kegiatan olahraga diselenggarakan untuk memperkuat kebersamaan dan semangat kompetisi sehat di antara anggota, sementara seminar KORPRI menghadirkan diskusi dan pembelajaran tentang tantangan dan inovasi birokrasi modern.
Rangkaian kegiatan ini dirancang tidak hanya sebagai perayaan seremonial, tetapi juga sebagai sarana untuk memperkuat profesionalitas, solidaritas, dan inovasi ASN dalam menghadapi tuntutan pembangunan nasional.
Sejarah KORPRI
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) adalah organisasi profesi yang menghimpun seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik yang bekerja di kementerian maupun lembaga pemerintah non-departemen.
KORPRI didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, dikutip dari korpri.kuningankab.go.id.
Tujuan utama pembentukan organisasi ini adalah meningkatkan profesionalisme, kinerja, dan pengabdian PNS, sekaligus menjaga netralitas birokrasi agar setiap pegawai negara dapat bekerja secara efektif dan efisien.
KORPRI termasuk organisasi ekstra-struktural, yang secara fungsional berada di antara kedinasan formal dan ruang pengabdian yang lebih luas.
Sebagai wadah bagi aparatur negara, KORPRI berperan dalam mendukung pencapaian tugas pokok instansi tempat anggota mengabdi, sekaligus menjaga keterpaduan antara pegawai negeri, abdi negara, dan abdi masyarakat.
Sejarah KORPRI berakar dari perjalanan panjang birokrasi Indonesia sejak masa kolonial Belanda.
Pada masa itu, pegawai pemerintah lokal umumnya berada pada posisi kelas bawah karena sistem pengangkatan didasarkan pada kebutuhan penjajah.
Ketika Jepang mengambil alih wilayah Hindia Belanda, pegawai pemerintah yang sebelumnya bekerja untuk Belanda otomatis ditempatkan kembali di pemerintahan Jepang.
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, seluruh pegawai pemerintah Jepang di wilayah Indonesia diangkat menjadi Pegawai Negara Republik Indonesia.
Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda pada 27 Desember 1949, pegawai pemerintah terbagi menjadi beberapa kelompok: pegawai RI di wilayah RI, pegawai non-kolaborator di wilayah yang sempat diduduki Belanda, dan pegawai pemerintah yang bekerja sama dengan Belanda (kolaborator).
Ketiga kelompok ini kemudian disatukan menjadi Pegawai RI Serikat.
Pada era Republik Indonesia Serikat (RIS), sistem parlementer yang diterapkan membuat posisi pegawai negeri tidak stabil karena pengaruh politik partai sering menentukan kenaikan pangkat dan penempatan jabatan.
Ketidakpastian ini berlangsung hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang mengembalikan sistem presidensial berdasarkan UUD 1945.
Pada masa Demokrasi Terpimpin, kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama, Komunisme) dan campur tangan politik dalam birokrasi menuntut upaya khusus agar pegawai tetap netral.
Tantangan netralitas birokrasi diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961, yang membatasi keterlibatan pegawai negeri tertentu dalam politik praktis.
Namun, pelaksanaan peraturan ini tidak selalu konsisten hingga pergantian pemerintahan.
Kondisi ini memuncak hingga peristiwa G-30S, ketika sebagian pegawai pemerintah terjebak dalam dinamika politik dan ideologi yang ekstrem.
Pada awal era Orde Baru, pemerintah menata kembali birokrasi dengan menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang menetapkan KORPRI sebagai satu-satunya wadah resmi untuk menghimpun seluruh pegawai negeri di luar kedinasan formal.
KORPRI dibentuk untuk menjaga stabilitas politik dan sosial, meski pada praktiknya sempat menjadi alat politik dan berafiliasi dengan partai tertentu melalui regulasi tambahan seperti UU No. 3 Tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1976.
Memasuki era Reformasi, peran politik KORPRI dipertanyakan dan akhirnya disepakati bahwa organisasi ini harus bersikap netral, menjauh dari kepentingan partai politik, dan fokus pada profesionalisme serta pelayanan publik.
Sejak itu, KORPRI menegaskan komitmennya untuk menjadi organisasi yang mendukung pegawai negeri dalam menjalankan tugas secara efektif, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait HUT ke-54 KORPRI
Baca tanpa iklan