TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Gelaran sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali memanas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Dalam agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi), tim penasihat hukum Nurhadi melancarkan serangan balik terhadap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dipimpin oleh Maqdir Ismail, kubu terdakwa menyoroti tiga cacat fundamental dalam dakwaan.
Yaitu ketidakjelasan angka atau tuduhan mengambang, upaya pemidanaan berulang, hingga penerapan standar ganda yang dibandingkan dengan kasus putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Maqdir Ismail mempertanyakan akurasi Surat Dakwaan Nomor 56/'TUT.01.04/24/11/2025 yang dinilai tidak cermat.
Ia menunjuk adanya perbedaan nominal yang mencolok terkait dugaan aliran dana.
"Ada perbedaan angka yang sangat signifikan dalam dakwaan disebut 300 miliar, di tempat lain 170 miliar. Apa yang sesungguhnya terjadi? Dakwaan bukan sekadar menyusun cerita. Harus jelas kriminal pokok apa yang dilakukan terdakwa sehingga ia harus dihukum," kata Maqdir usai persidangan.
Selain itu, tim pembela menilai KPK sengaja mencicil perkara dengan memisahkan kasus suap/gratifikasi terdahulu dengan dakwaan TPPU saat ini.
Langkah ini dinilai bukan untuk mencari keadilan, melainkan strategi untuk memperlama dan memperberat hukuman atas satu rangkaian peristiwa yang sama.
Poin paling tajam dalam eksepsi setebal puluhan halaman tersebut adalah tudingan penerapan standar ganda oleh KPK dalam menentukan subjek hukum.
Penasihat hukum membandingkan perlakuan penyidik terhadap Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi dengan Kaesang Pangarep.
Kubu Nurhadi mempertanyakan mengapa setiap aktivitas bisnis dan penerimaan uang oleh Rezky Herbiyono otomatis dikaitkan dengan jabatan mertuanya.
Padahal, dalam kasus fasilitas jet pribadi Kaesang Pangarep yang sempat heboh, KPK menyatakan tidak berwenang memeriksa lebih lanjut karena status Kaesang bukan penyelenggara negara dan fasilitas tersebut dianggap belum tentu berkaitan dengan jabatan ayahnya.
“Jika fasilitas jet pribadi Kaesang bisa dianggap tidak terkait dengan jabatan ayahnya, mengapa penerimaan Rezky Herbiyono selalu dikaitkan dengan Nurhadi?” tulis tim pembela dalam dokumen eksepsi.
Baca tanpa iklan