TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan maraknya peredaran pangan olahan ilegal di platform marketplace.
Informasi ini diambil dari postingan resmi Instagram BPOM yang merangkum hasil pengawasan selama periode Januari hingga Juni 2025.
Dalam kurun waktu tersebut, BPOM mengidentifikasi ribuan akun serta produk jajan atau pangan olahan yang beredar tanpa izin edar resmi di Indonesia.
Ribuan tautan penjualan yang terdeteksi telah ditindaklanjuti melalui proses penertiban bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA).
Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi produk pangan ilegal yang berisiko bagi kesehatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan standar keamanan pangan.
Temuan BPOM
Dari hasil temuan tersebut, BPOM mencatat lima produk pangan olahan ilegal yang paling banyak beredar di marketplace.
1. Milo Cube
Produk ini ditemukan dalam 1.269 tautan penjualan dengan jumlah 7.290 pcs telah terjual.
Lokasi toko terbanyak yang menjual Milo Cube terdeteksi berada di Jakarta Barat.
Produk ini diketahui diproduksi di Nigeria dan beredar di Indonesia tanpa izin edar resmi.
Baca juga: BPOM Apresiasi Orang Tua Angkat, Dorong Usaha Mikro Kecil Menengah Naik Kelas
2. Milo Malaysia
BPOM mencatat 1.190 tautan penjualan dengan total 67.392 pcs telah terjual.
Konsentrasi toko terbanyak ditemukan di Kota Batam.
Produk ini diproduksi di Malaysia dan juga beredar tanpa izin edar di Indonesia.
3. Kerry Cheese Powder
Baca tanpa iklan