Produk ini muncul pada 995 tautan penjualan, dengan jumlah 34.850 pcs telah terjual.
Toko terbanyak yang menjual produk ini berada di Kota Denpasar.
BPOM mengungkap produk ini dikemas ulang dan diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.
4. Oriental Kopi
BPOM menemukan 697 tautan penjualan dengan jumlah 11.693 pcs telah terjual.
Toko terbanyak berlokasi di Kota Medan. Produk ini tidak memiliki izin edar, sehingga masuk dalam kategori pangan ilegal.
5. Hacks Candy
Produk ini tercatat muncul dalam 995 tautan penjualan, dengan jumlah 34.850 pcs telah terjual, dan lokasi toko terbanyak kembali berada di Kota Denpasar.
Sama seperti beberapa produk lainnya, Hacks Candy tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia.
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli makanan dan minuman secara online.
Setiap produk pangan yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar sebagai jaminan keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.
Masyarakat juga didorong untuk terbiasa memeriksa legalitas produk melalui kanal resmi BPOM serta menghindari membeli produk dengan kemasan mencurigakan atau tanpa informasi yang jelas.
(Tribunnews.com/Widya)
Baca tanpa iklan