News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dari Milo Cube hingga Hacks Candy, Ini 5 Jajanan Ilegal yang Ditertibkan BPOM

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAJAN ILEGAL - Tangkapan layar yang memperlihatkan postingan akun Instagram BPOM yang menindak produk pangan olahan ilegal, salah satunya MILO Cube. Tangkapan layar diambil pada Senin (1/12/2025).

Ringkasan Berita:

  • BPOM mengidentifikasi ribuan akun serta produk jajan atau pangan olahan yang beredar tanpa izin edar resmi di Indonesia.
  • BPOM mencatat lima produk pangan olahan ilegal yang paling banyak beredar di marketplace.
  • Setiap produk pangan yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar sebagai jaminan keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi.

TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan maraknya peredaran pangan olahan ilegal di platform marketplace. 

Informasi ini diambil dari postingan resmi Instagram BPOM yang merangkum hasil pengawasan selama periode Januari hingga Juni 2025. 

Dalam kurun waktu tersebut, BPOM mengidentifikasi ribuan akun serta produk jajan atau pangan olahan yang beredar tanpa izin edar resmi di Indonesia.

Ribuan tautan penjualan yang terdeteksi telah ditindaklanjuti melalui proses penertiban bersama Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA). 

Langkah ini dilakukan untuk memutus rantai distribusi produk pangan ilegal yang berisiko bagi kesehatan konsumen karena tidak melalui proses pengawasan standar keamanan pangan.

Temuan BPOM

Dari hasil temuan tersebut, BPOM mencatat lima produk pangan olahan ilegal yang paling banyak beredar di marketplace.

1. Milo Cube

Produk ini ditemukan dalam 1.269 tautan penjualan dengan jumlah 7.290 pcs telah terjual. 

Lokasi toko terbanyak yang menjual Milo Cube terdeteksi berada di Jakarta Barat. 

Produk ini diketahui diproduksi di Nigeria dan beredar di Indonesia tanpa izin edar resmi.

Baca juga: BPOM Apresiasi Orang Tua Angkat, Dorong Usaha Mikro Kecil Menengah Naik Kelas

2. Milo Malaysia

BPOM mencatat 1.190 tautan penjualan dengan total 67.392 pcs telah terjual. 

Konsentrasi toko terbanyak ditemukan di Kota Batam. 

Produk ini diproduksi di Malaysia dan juga beredar tanpa izin edar di Indonesia.

3. Kerry Cheese Powder

Produk ini muncul pada 995 tautan penjualan, dengan jumlah 34.850 pcs telah terjual. 

Toko terbanyak yang menjual produk ini berada di Kota Denpasar. 

BPOM mengungkap produk ini dikemas ulang dan diperjualbelikan tanpa izin edar resmi.

4. Oriental Kopi

BPOM menemukan 697 tautan penjualan dengan jumlah 11.693 pcs telah terjual. 

Toko terbanyak berlokasi di Kota Medan. Produk ini tidak memiliki izin edar, sehingga masuk dalam kategori pangan ilegal.

5. Hacks Candy

Produk ini tercatat muncul dalam 995 tautan penjualan, dengan jumlah 34.850 pcs telah terjual, dan lokasi toko terbanyak kembali berada di Kota Denpasar. 

Sama seperti beberapa produk lainnya, Hacks Candy tidak memiliki izin edar resmi di Indonesia.

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli makanan dan minuman secara online. 

Setiap produk pangan yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar sebagai jaminan keamanan, mutu, dan kelayakan konsumsi. 

Masyarakat juga didorong untuk terbiasa memeriksa legalitas produk melalui kanal resmi BPOM serta menghindari membeli produk dengan kemasan mencurigakan atau tanpa informasi yang jelas.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini