News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran MOTIS 2025, Dibuka Mulai 1–29 Desember

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUDIK BAWA MOTOR GRATIS - Pendaftaran peserta Program Motor Gratis (Motis) tahun 2025 dibuka sejak 8 Maret 2025. KAI bersama DJKA dan Kemenhub kembali membuka Program Angkutan Motor Gratis (Motis). Pendaftaran Motis dibuka pada 1–29 Desember 2025.

 

TRIBUNNEWS.COM - Program Angkutan Motor Gratis (Motis) khusus libur akhir tahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali dibuka.

Program ini akan berlangsung selama 12 hari dengan gelombang pertama pada 23-30 Desember 2025.

Kemudian, gelombang kedua pada 2-5 Januari 2026.

Pendaftaran Motis ini telah dibuka mulai 1-29 Desember 2025.

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://motis.djka.kemenhub.go.id/.

Selengkapnya, inilah persyaratan yang perlu diketahui untuk mengikuti program MOTIS 2025 dengan KA:

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

1. Semua peserta Motis 2025 dengan KA, mendaftarkan diri secara Online atau dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk;

2. Peserta tidak sedang terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun;

3. Pemudik yang telah mendaftarkan diri di program motis wajib untuk mengikuti dan apabila mengundurkan/membatalkan diri maka pemudik tidak dapat mengikuti program ini ditahun berikutnya;

Baca juga: Program Mudik Gratis Bus, Gunakan Kapal serta Kereta Api periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 

4. Syarat pendaftaran peserta motis:

a. Satu peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga, SIM C;

b. Motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc;

c. Satu motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dan satu tiket infant (anak umur di bawah 3 tahun), dengan persyaratan:

  • Pembelian Tiket KA untuk Peserta Motis adalah sesuai dengan Nama Peserta Motis yang terdaftar;
  • Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga Peserta yang terdaftar;
  • Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang;

5. Bagi Peserta yang sudah berhasil mendaftar secara Online WAJIB melakukan verifikasi ke Posko, sesuai dengan waktu verifikasi yang telah ditentukan pada saat mendaftar, untuk menghindari terjadinya penghapusan pendaftaran secara otomatis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini