News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Petani Sulsel Terbata-bata di Sidang MK UU Cipta Kerja, Ungkap Dipenjara karena Berkebun

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU CIPTA KERJA - Ario Permadi, petani asal Soppeng, Sulawesi Selatan, memberikan kesaksian dalam sidang uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Ia mengaku pernah dipenjara bersama keluarganya karena berkebun di tanah warisan yang belakangan diklaim sebagai kawasan hutan lindung.

Di luar jalannya sidang, pemerintah menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan lindung dilakukan melalui proses tata batas dan inventarisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah juga menyebut UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan perizinan dan memberi kepastian hukum, dengan pengecualian bagi pelaku usaha kecil. Sementara itu, akademisi hukum agraria seperti Prof. Maria SW Sumardjono dari Universitas Gadjah Mada menilai masalah utama justru ada di lapangan, mulai dari tumpang tindih peta hingga lemahnya verifikasi riwayat penguasaan tanah. Ia menekankan pentingnya audit tenurial dan partisipasi warga agar perlindungan kawasan tidak mengorbankan hak hidup masyarakat kecil.

Kesaksian Ario menegaskan bahwa di balik pasal UU Cipta Kerja ada kehidupan nyata petani kecil yang terancam kehilangan tanah warisan dan kebebasan hanya karena berkebun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini