Di luar jalannya sidang, pemerintah menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan lindung dilakukan melalui proses tata batas dan inventarisasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemerintah juga menyebut UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan perizinan dan memberi kepastian hukum, dengan pengecualian bagi pelaku usaha kecil. Sementara itu, akademisi hukum agraria seperti Prof. Maria SW Sumardjono dari Universitas Gadjah Mada menilai masalah utama justru ada di lapangan, mulai dari tumpang tindih peta hingga lemahnya verifikasi riwayat penguasaan tanah. Ia menekankan pentingnya audit tenurial dan partisipasi warga agar perlindungan kawasan tidak mengorbankan hak hidup masyarakat kecil.
Kesaksian Ario menegaskan bahwa di balik pasal UU Cipta Kerja ada kehidupan nyata petani kecil yang terancam kehilangan tanah warisan dan kebebasan hanya karena berkebun.
Baca tanpa iklan