News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komdigi Prioritaskan Amanat Presiden Berantas Judol Lewat Jaring Aspirasi

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JARING ASPIRASI - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) Alexander Sabar (kelima dari kiri) dan Direktur Strategi dan Kebijakan Wasdig Komdigi Muchtarul Huda (ketiga dari kiri) Berfoto Bersama dengan pemerintah daerah, akademisi, PPATK, TNI-Polri, hingga tokoh agama dalam kegiatan Jaring Aspirasi Pendapat.

Ringkasan Berita:

  • Pemberantasan judi online jadi prioritas utama Komdigi.
  • Judol serap dana produktif, rusak ekonomi & sosial masyarakat.
  • Awasi platform digital, susun rekomendasi kebijakan pemberantasan Judol.
  • Pemerintah, akademisi, ormas, tokoh agama beri masukan untuk solusi komprehensif.
  • Usulan kolaborasi Komdigi, PPATK, Polri, dan BNN untuk pendekatan berbasis daerah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen PRD) menyatakan, amanat atau instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan judi daring atau online (Judol) di Indonesia menjadi prioritas utama.

Hal itu, dikatakan Oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi Alexander Sabar saat membuka Jaring Aspirasi Pendapat antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat dan Keagamaan, serta Akademisi yang dilakukan di Banten baru-baru ini.

Menurut Alexander, saat ini Judol di Indonesia sudah jadi permasalahan yang kompleks. 

"Karena sudah mempengaruhi berbagai dimensi kehidupan. Mulai dari ekonomi, hingga tatanan sosial masyarakat. Dari aspek ekonomi, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru terserap dalam aktifitas illegal Judol," katanya dikutip pada Rabu (3/12/2025).

Sebagai regulator,  Alexander menegaskan, Komdigi telah merespons akfitas Judol ini sebagai ancaman yang serius. Sehingga pentingnya melakukan penguatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan aktifitas illegal ini di masyarakat.

"Komdigi, sebagai regulator ditugaskan untuk melaksanakan amanat tersebut. Mengawasi platform digital tempat beroperasinya Judol, serta menyusun rekomendasi kebijakan dalam pemberantasan Judol tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Ditjen Wasdig Komdigi dalam paparannya sebagai narasumber, pihaknya banyak mendapat masukan, baik dari pemerintah daerah, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan dalam Jaring Aspirasi Pendapat ini

"Aspirasi ini nantinya yang akan dijadikan bahan rujukan dalam menyusun rekomendasi pengentasan perjudian daring di Indonesia," katanya.

Selain itu, Muchtar menambahkan, terkait  penelitian yang dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tahun 2019, terkait pembentukan indeks kota tanggap narkoba, dapat juga dibentuk kota tanggap Judol.

"Hal ini karena tiap daerah memiliki karakter yang berbeda. Sehingga pendekatannya juga harus disesuaikan. Oleh karena itu, sangat penting dilakukan kolaborasi antara Komdigi, PPATK, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)," tandas pria yang akrab disapa Muchtar ini.

Perlu diketahui, persoalan Judol ini seperti buah simalakama. Persoalan yang sama halnya terjadi dengan pelacuran online dan sebagainya. Tak bisa hanya dilakukan Oleh pemerintah saja.

Melainkan harus melibatkan banyak pihak, seperti PPATK, Polri, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta tokoh lintas agama. 

BERITA TERKAIT

Baca juga: Rusak Ekonomi dan Moral Warga, Kejagung Diminta Tindak Jaringan Judol dan Afiliasi

Baca juga: Masyarakat Diminta Tetap Optimis terhadap Upaya Penegak Hukum Hadapi Orang Kuat Beking Judol

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Penjaga Konter HP di Bandung, Pelaku Mantan Pegawai yang Terlilit Utang Judol

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini