TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya mencabut seluruh persetujuan lingkungan bagi perusahaan yang diduga memperparah banjir di Sumatera.
Dari hasil penelusuran awal, terdapat 8 entitas di kawasan Batang Toru, Sumatera Utara, dengan 7 perusahaan sudah aktif beroperasi dan 1 belum aktif namun tetap akan diperiksa.
Hanif menegaskan pencabutan izin ini merupakan langkah awal pemerintah dalam menindak korporasi yang berkontribusi terhadap bencana ekologis.
“Mulai dari sisi korporasi tentu kami mulai hari ini akan menarik kembali semua persetujuan lingkungan, dari dokumen lingkungan yang ada di daerah-daerah bencana,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2025).
Selain pencabutan izin, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga memperparah banjir.
Hanif menyebut jadwal pemanggilan dimulai pada Senin, 8 Desember 2025.
“Selanjutnya kami juga minggu depan sudah mulai memanggil entitas-entitas yang kami indikasikan berdasarkan kajian sementara dari citra satelit berkontribusi memperparah bencana banjir ini,” katanya.
Warga Batang Toru Jadi Korban
Sejumlah warga meninggal di Batang Toru saat banjir bandang pekan terakhir November 2025 membawa ribuan kayu gelondongan.
Berdasarkan laporan BPBD Tapanuli Selatan per 1 Desember 2025, bencana ini menewaskan 50 orang, 46 lainnya masih hilang, dan 49 mengalami luka berat. Ribuan warga terpaksa mengungsi, sementara permukiman dan infrastruktur di sejumlah desa rusak parah.
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu menegaskan izin hutan dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali dibuka pada Oktober 2025, hanya sebulan sebelum banjir besar meluluhlantakkan desa Garoga, Huta Godang, dan Aek Ngadol.
Ia menambahkan fenomena banjir bandang disertai kayu gelondongan bukan hal baru, melainkan sudah berulang sejak akhir 2024.
Baca juga: 30 Ribu Prajurit TNI Turun ke Aceh, Sumut, Sumbar Tangani Bencana
Perbedaan Pernyataan Pemerintah Pusat dan Daerah
Setelah video banjir bandang Batang Toru viral, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyebut kayu hanyut akibat faktor alam seperti kayu lapuk dan pohon tumbang. Pernyataan itu disorot publik, termasuk di media sosial.
Bupati Tapsel Gus Irawan lantas mengungkapkan adanya izin pengelolaan hutan kembali dibuka oleh Kemenhut sebulan sebelum bencana.
Namun pernyataan Bupati Tapsel itu dibantah Dirjen PHL Kemenhut Laksmi Wijayanti. Ia menegaskan tidak ada izin baru, karena sejak Juni 2025 layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dihentikan untuk evaluasi dan sejak Juli akses bagi Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Tapanuli Selatan ditutup.
Laksmi membenarkan surat Bupati meminta penutupan akses, mengakui ada aktivitas ilegal yang ditindak Oktober 2025, serta menekankan SIPUHH bukan izin melainkan sistem pencatatan kayu di luar hutan negara. Pelanggaran, katanya, akan ditindak tegas sesuai hukum.
Baca tanpa iklan