TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pegiat atau aktivis lingkungan tidak boleh dikriminalisasi.
Hal ini dia sampaikan saat membahas ditangkapnya dua aktivis lingkungan dan pejuang Hak Asasi Manusia (HAM), Adetya Pramandira atau Dera dan Fathul Munif.
Diketahui, Dera dan Munif ditangkap polisi di Kota Semarang pada Kamis (27/11/2025) sekira pukul 05.00 WIB, sebagaimana dikutip dari TribunBanyumas.com.
Munif ditangkap saat mengantarkan Dera pulang ke rumah kosnya di Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang.
Dera sendiri merupakan Staf Advokasi dan Pengorganisiran Rakyat di organisasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Tengah serta Staf Anggota organisasi Friends of the Earth (FoE) Asia Pacific.
Saat ditangkap, ia baru saja pulang dari Jakarta selepas mendampingi gugatan sembilan warga Jawa Tengah yang dikriminalisasi di Polda Jateng ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Lingkungan Hidup RI.
Sementara, Munif diketahui merupakan salah satu aktivis yang aktif di Aksi Kamisan Semarang.
Kronologi penangkapan Dera dan Munif
Dikutip dari unggahan di akun Instagram @walhilampung, Selasa (2/12/2025) berikut kronologi penangkapan Dera dan Hanif:
Kamis, 27 November 2025
- Pukul 02.30 WIB: Dera tiba di kantor WALHI Jawa Tengah dan menunggu kedatangan Munif.
- Pukul 03.33 WIB: Munif tiba di kantor WALHI Jawa Tengah.
- Pukul 03.37 WIB: Dera dan Munif meninggalkan kantor WALHI Jawa Tengah bersama-sama
- Pukul 09.00 WIB: Dera sempat meneleppon salah satu orang di WALHI Jawa Tengah selama 1 menit 1 detik. Dalam panggilan singkat tersebut, Dera menyampaikan bahwa:
1. Dirinya dan Munif diciduk pada pagi hari.
2. Mereka berada di ruang Tipidter Polrestabes Semarang
3. Status mereka telah menjadi tersangka.
Ia juga meminta agar kabar ini segera disampaikan kepada kawan-kawan lain.
Baca juga: Banjir Bandang di Sumatra Dipenuhi Ribuan Kubik Kayu Gelondongan, Mahfud MD: Kelalaian Pemerintah
Dera dan Munif hingga saat ini masih belum dibebaskan.
Keduanya dikenai Pasal 45A ayat 2 jo. Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian dan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan atas gelombang protes pada akhir Agustus 2025 lalu.
Penangkapan aktivis, terutama di tengah bencana ekologis banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra, menjadi ironi.
Sebab, aktivis yang menyuarakan lingkungan hidup dan perlindungan terhadap hutan, justru diciduk oleh polisi, padahal mereka juga sudah memperingatkan pemerintah untuk menjaga alam demi mencegah bencana.
Aktivis Lingkungan Tak Boleh Dikriminalisasi
Mahfud MD menegaskan, penangkapan Dera dan Munif oleh polisi merupakan bentuk kriminalisasi terhadap aktivis yang membela hak-hak masyarakat sipil, termasuk yang berkaitan dengan HAM atau lingkungan.
Baca tanpa iklan