News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Sumatera

Pakar Minta Pemerintah Segera Tetapkan Status Bencana Nasional di Sumatra

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENCANA SUMBAR - Dampak kerusakan materil yang terjadi, akibat banjir bandang di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, Sumatera Barat (30/11/2025). Pakar kebijakan publik Teguh Yuwono mengatakan pemerintah harus segera mendeklarasikan status bencana nasional terkait banjir di Sumatra.

Ringkasan Berita:

  • Pakar dari Undip Teguh Yuwono mengatakan, pemerintah harus segera mendeklarasikan status bencana nasional terkait banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.
  • Jika status bencana nasional ditetapkan, maka seluruh sumber daya bisa dikerahkan untuk menangani bencana tersebut.
  • Dengan begitu, banyak upaya yang bisa dilakukan dengan lebih cepat, seperti pengadaan obat-obatan.

TRIBUNNEWS.COM - Pakar kebijakan publik dari Universitas Diponegoro (Undip), Teguh Yuwono, mengatakan, pemerintah harus segera mendeklarasikan status bencana nasional terkait banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Jika status bencana nasional ditetapkan, jelas Teguh, maka seluruh sumber daya bisa dikerahkan untuk menangani bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) tersebut.

Sebagaimana diketahui, Sumatra baru saja dilanda bencana besar berupa banjir bandang dan tanah longsor sejak akhir November 2025, dengan korban jiwa mencapai lebih dari 700 orang dan lebih dari 1 juta warga mengungsi.

"Pemerintah harus berani men-declare (mendeklarasikan) ini bencana nasional. Itu yang paling penting. Kalau ini dideklarasikan bencana nasional, maka semua sumber daya bisa digerakkan," ujar Teguh Yuwono dalam acara On Focus yang tayang di YouTube Tribunnews, Rabu (13/12/2025).

Dengan penetapan status bencana nasional, maka banyak upaya yang bisa dilakukan dengan lebih cepat.

Seperti pengadaan obat-obatan hingga penyediaan shelter atau tempat berlindung untuk para korban.

"Termasuk pengadaan bisa lebih cepat, penyediaan barang lebih cepat, fasilitasi lebih cepat lebih cepat, pengadaan obat-obatan lebih cepat, pengadaan shelter lebih cepat, dapur umum lebih cepat karena orang butuh makan, habis itu orang butuh sehat, habis itu orang butuh optimis," tuturnya.

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan, pemerintah bersama DPR terus mencermati masukan dari berbagai pihak terkait usulan penetapan status bencana nasional atas banjir besar di wilayah Sumatra.

Puan menyebut, masukan dari pemerintah daerah (pemda) yang terdampak menjadi perhatian utama dalam proses pengambilan keputusan.

“Pemerintah dan DPR tentu saja sudah sama-sama mendengarkan masukan dari berbagai pihak, terutama dari pemda-pemda yang terdampak. Apakah perlu segera ditetapkan bencana nasional, tentu semua sedang dikaji,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Menurut Puan, Presiden Prabowo Subianto juga sudah turun langsung meninjau wilayah-wilayah yang terdampak banjir. 

Baca juga: Desak Status Bencana Nasional untuk Banjir Bandang di Sumatra, Amnesty Singgung Soal Anti Asing

Hal ini, kata Puan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberikan penanganan terbaik bagi masyarakat.

Namun Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan bahwa keputusan untuk menetapkan status bencana nasional perlu pertimbangan yang matang.

“Untuk bisa segera memutuskan hal tersebut, tentu saja pemerintah punya pertimbangan yang matang. Kami di DPR juga mengikuti semua masukan terkait hal itu,” ucapnya.

Keterangan Istana

Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjawab mengenai desakan agar status bencana Sumatra dinaikkan menjadi bencana nasional. 

Menurut Prasetyo, yang terpenting sekarang ini adalah bagaimana penanganan bencana tersebut dilakukan.

"Kalau pertanyaannya kembali ke masalah status bencana nasional atau tidak, sebagaimana yang sudah berulang kali diberikan penjelasan oleh berbagai pihak bahwa yang paling penting adalah penangananya," kata Prasetyo di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu.

Prasetyo mengatakan bahwa sejak bencana pertama kali terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, semua sumber daya nasional telah bekerja keras untuk melakukan penanganan.

Pemerintah pusat, kata Prasetyo, akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam melakukan penanganan bencana.

Syarat Bencana Nasional

Bencana nasional adalah status darurat tertinggi di Indonesia.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana nasional adalah bencana dengan skala korban, kerugian, dan dampak sosial-ekonomi yang luas sehingga penanganannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat melalui BNPB.

Penetapan ini dilakukan bila dampak bencana sangat luas dan pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri. 

Meski banyak bencana besar terjadi, status bencana nasional hanya diberikan pada kasus luar biasa seperti tsunami Aceh 2004 dan pandemi Covid-19 .

Kriteria Penetapan Bencana Nasional

BNPB menjelaskan bahwa status bencana nasional ditetapkan berdasarkan beberapa indikator:

  • Jumlah korban jiwa: meninggal, hilang, luka-luka, dan pengungsi dalam jumlah besar.
  • Kerugian harta benda: kerusakan rumah, fasilitas umum, infrastruktur, dan aset ekonomi.
  • Cakupan wilayah bencana melanda banyak kabupaten/kota atau lintas: bencana melanda banyak kabupaten/kota atau lintas provinsi.
  • Dampak sosial-ekonomi: mengganggu kehidupan masyarakat secara luas, termasuk pendidikan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi.
  • Kemampuan daerah: bila pemerintah daerah tidak mampu menanganinya sendiri maka pemerintah pusat mengambil alih.

(Tribunnews.com/Deni/Chaerul/Taufik)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini