News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

LPSK Berharap Ammar Zoni Bisa Ungkap Jaringan Besar Narkotika

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOTIKA - Potret Ammar Zoni mengenakan baju tahanan. LPSK telah menerima permohonan pengajuan perlindungan dari Ammar Zoni untuk menjadi justice collaborator terkait kasus tindak pidana Narkotika.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan pengajuan perlindungan dari Ammar Zoni untuk menjadi justice collaborator (JC) terkait kasus tindak pidana Narkotika.

Ammar Zoni saat ini menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba dan proses hukumnya kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, saat ini pihaknya tengah menelaah permohonan perlindungan diajukan Ammar Zoni.

Ammar Zoni melalui tim kuasa hukum dan keluarganya telah mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 26 November 2025.

"LPSK telah menerima pengakuan permohonan perlindungan dari Ammar Zoni. Saat ini permohonan  perlindungan diajukan berkaitan dengan permohonan sebagai saksi pelaku," kata Sri dalam keteranganya, Jumat (5/12/2025).

Baca juga: Hakim Tunggu Jaksa Bisa Hadirkan Langsung Ammar Zoni Dkk di Persidangan

Sri menerangkan, kerangka hukum perlindungan saksi selain diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2025 tentang penanganan khusus saksi pelaku.

Regulasi tersebut mengatur bahwa status Justice Collaborator antara lain mempertimbangkan kontribusi pemohon terhadap pengungkapan kejahatan, termasuk pengungkapan jaringan yang lebih luas terkait kasus peredaran Narkotika.

"Kualitas kesaksian pemohon harus dapat benar-benar membantu penegak hukum dalam mengungkap perkara secara menyeluruh," ujar Sri.

Baca juga: Ditjenpas Angkat Bicara soal Ammar Zoni Diminta Hadir Langsung di Sidang, Singgung Status sang Aktor

Lanjut dia, dalam menelaah posisi sebagai Justice Collaborator, keterangan pemohon memiliki nilai strategis dalam pengungkapan perkara.

Antara lain saksi pelaku membuka informasi yang diketahuinya, termasuk struktur kejahatan, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang berada di tingkat yang lebih tinggi dalam jaringan.

“Saat ini permohonan masih dalam proses penelaahan dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan permohonan saksi pelaku,” kata Sri.

Selain itu, Sri berpandangan, posisi saksi pelaku memiliki standar kontribusi yang berbeda dibanding terdakwa lainnya.

Sehingga, kata dia, dalam mekanisme Justice Collaborator, keterangan pemohon harus bernilai strategis, bukan sekadar pengakuan, tetapi mampu membuka struktur kejahatan, alur transaksi, hingga aktor yang berada pada level pengendali dalam jaringan.

“Seperti yang kita ketahui, saksi pelaku itu setidaknya harus mengetahui dan bisa membongkar kejahatan yang sebenar-benarnya, jadi kualitas keterangannya harus lebih besar,” jelasnya.

Sementara itu terkait perkara narkotika, Sri menekankan bahwa indikator utama dalam permohonan Justice Collaborator adalah sejauh mana pemohon dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar, bukan hanya pembuktian tindak pidana di persidangan.

“Harapannya, pemohon bisa membongkar jaringan-jaringan besar di atasnya,” ujarnya.

Saat ini, LPSK pun kata Sri masih melakukan penelaahan untuk memastikan kelengkapan informasi terkait ketentuan yang berlaku.

"Proses ini dilakukan melalui koordinasi dengan pihak-pihak terkait," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini