News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keluarga Singgung Keterlibatan Pacar dalam Kematian Dwi Putri di Batam

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMATIAN WANITA MUDA DI BATAM - Pengacara keluarga korban tewas TPPO di Batam, Dwi Putri Apriliani, Putri (paling kiri) bersama kakak ipar korban, Dani (tengah), dan kakak kandung korban, Melia (paling kanan), di Jakarta Utara, Jumat (5/12/2025). Keluarga korban akan mendalami dugaan keterlibatan pacar korban dalam kasus kematian Dwi Putri Apriliani Dini.

Ringkasan Berita:

  • Kekasih Dwi Putri merupakan orang pertama yang dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian korban
  • Komunikasi pacar Dwi Putri dengan pihak keluarga berjalan dengan baik selama mereka menjalani hubungan asmara
  • Pihak keluarga akan mendalami kecurigaan terhadap pacar Dwi Putri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melia, kakak kandung dari Dwi Putri Apriliani Dini, menyinggung dugaan keterlibatan pacar korban dalam kasus kematian sang adik.

Dwi Putri Apriliani Dini (25), meninggal dunia diduga dianiaya karena menolak menjalani ritual kelulusan yang dilakukan agensi Ladies Companion (LC) di Batam, Kepulauan Riau.

Melia mengatakan, pihak keluarga baru mendapatkan informasi dari teman dekat Dwi Putri, bahwa almarhumah kerap dimanfaatkan sang pacar selama bekerja di Batam.

"Jadi baru dapat informasi dari teman adik saya, mengabarkan selama dia di Batam ini dia dimanfaatkan oleh pacarnya. Jadi gajinya ini selalu habis dengan cowoknya ini. Inisial nama asli itu S, nama panggilan itu Jo," ungkap Melia kepada Tribunnews.com di Jakarta Utara, Jumat (5/12/2025).

Menurut Melia, sang adik telah memiliki hubungan asmara dengan kekasihnya tersebut selama dua tahun terakhir.

Baca juga: Hotman Minta Kapolda Kepri Ambil Alih Kasus Kematian Wanita Korban Penyiksaan Ritual Agensi LC Batam

"Berhubungan selama 2 tahun ini lah. Selama 2 tahun dia ke Batam dengan cowoknya itu," jelas Melia.

Dalam kesempatan yang sama, suami dari Melia alias kakak ipar dari korban, Dani menjelaskan, kekasih Dwi Putri merupakan orang pertama yang dipanggil pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait kematian korban.

Namun, menurutnya, kejanggalan muncul ketika S tidak mengabarkan peristiwa kematian Dwi Putri kepada pihak keluarga.

Baca juga: Sosok Iptu TSH, Perwira Polisi Diduga Peras Pengusaha Batam Rp1 M, Modus Penggerebekan Narkoba

Padahal, kata Dani, komunikasi pacar Dwi Putri dengan pihak keluarga berjalan dengan baik selama mereka menjalani hubungan asmara.

"Dan juga yang pertama kali dipanggil ke Polsek ini pacarnya (S). Namun pacarnya ini kok tidak kasih kabar ke keluarga. Padahal komunikasi dengan pihak keluarga ini, sama orang tua juga bagus selama ini," kata Dani.

Terkait hal itu, kuasa hukum keluarga korban, Putri menyampaikan, pihak keluarga akan mendalami kecurigaan terhadap pacar korban tersebut.

"Ini yang lagi kita mau temui. Tapi pacarnya juga sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan siap untuk bertemu dengan pihak kita. Karena kan dia takut mungkin ya," kata Putri, saat ditemui.

Putri menyebut, pacar Dwi Putri, S, telah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan menyatakan siap untuk bertemu secara langsung.

"Tapi kan kita juga mencurigai, karena selama ini kan almarhumah sama si pacarnya itu. Dan kita juga tanda tanya kenapa kok dia dibiarkan kerja di sana (agensi LC)," ucap Putri.

"Karena kita dapat informasi dari temannya, gajinya almarhumah selama ini dihabiskan sama pacarnya. Kita enggak mau suudzon, tapi ini bentuk penelusuran investigasi kita," ucap pengacara keluarga Dwi Putri itu.

Seorang perempuan asal Lampung bernama Dwi Putri Apriliani Dini (25) tewas mengenaskan di Batam itu akibat mengalami penyiksaan brutal.

Penganiayaan dialami selama tiga hari sejak Selasa (25/11/2025) hingga Jumat (28/11/2025).

Korban diikat tangan dan kakinya hingga mulut dilakban.

Kemudian korban disiram air hingga akhirnya hidungnya dimasukkan air dan meninggal dunia.

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 4 tersangka.

Empat tersangka di antaranya Wilson Lukman (28), Anik alias Meylika atau Mami (36), Putri Angelina alias Papi Tama (23), dan Salmiati alias Papi Charles (25).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini