News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Desember 2025

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENILANGAN KENDARAAN - Petugas saat memeriksa surat kendaraan saat Operasi Lintas Jaya di kawasan Jakarta Timur, Senin (15/5/2023). (ILUSTRASI KENDARAAN)

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah provinsi mengadakan pemutihan pajak kendaraan hingga akhir Desember 2025.

Program ini menawarkan berbagai keringanan bagi para wajib pajak kendaraan. 

Misalnya, keringanan berupa bebas sanksi administratif hingga diskon sekian persen untuk mutasi kendaraan. 

Tujuan pemutihan pajak kendaraan ini untuk mengajak masyarakat agar tertib membayar pajak.

Dirangkum dari berbagai sumber, di bawah ini sejumlah provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. 

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.

Menurut Pergub Aceh Nomor 31 Tahun 2024, program ini membebaskan pajak progresif kendaraan bermotor.

2. Riau

Pemerintah Provinsi Riau memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan hingga 15 Desember 2025.

Khusus kendaraan dengan nomor BM yang mutasi masuk ke Riau akan mendapatkan diskon 50 persen.

Selain itu, ada diskon 10 persen bagi tunggakan pajak tiga tahun terakhir, dikutip dari Instagram @bapendariau.

Baca juga: Agus Pambagio Usul Samsat Beri Reward untuk Masyarakat yang Taat Bayar Pajak Bukan Hanya Pemutihan

3. Sumatra Selatan

Bapenda Sumatra Selatan memberlakukan pemutihan pajak kendaraan hingga 17 Desember 2025.

Pemutihan ini termasuk bebas tunggakan, bebas sanksi administratif untuk tahun-tahun lalu, bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun lalu, dan bebas biaya pajak progresif, dikutip dari Instagram @bapenda_sumsel.

4. DKI Jakarta

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengadakan pemutihan pajak kendaraan sejak 10 November hingga 31 Desember 2025.

Program ini berlaku bagi wajib pajak kendaraan di seluruh Samsat provinsi tersebut, dikutip dari Instagram @humaspajakjakarta.

Pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta menawarkan bebas sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

5. Jawa Timur

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini