News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir Bandang di Sumatera

Disindir Prabowo, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diperiksa Inspektorat Hari Ini usai Umrah Tanpa Izin

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERANGKAT UMRAH- foto Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang diduga sedang beribadah umrah di tengah situasi Aceh belum membaik usai bencana banjir. Foto Bupati Aceh Selatan umrah tersebut beredar luas di media sosial dan langsung memicu gelombang kritik dari warganet. Mirwan MS sudah diperiksa oleh Itjen Kemendagri terkait tindakannya melakukan umrah saat bencana dan dilakukan saat bencana banjir tengah terjadi.

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang dikritik setelah melakukan ibadah umrah saat bencana banjir dan longsor melanda wilayahnya, kini berujung diperiksa Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Senin (8/12/2025).

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya usai rapat bersama dengan Komisi II DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Dia mengungkapkan pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap Mirwan tetapi juga jajaran pejabat di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan.

"Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh Tim Inspektorat kami."

"Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Bima menjelaskan Inspektorat bakal menyelidiki soal kepergian Mirwan tersebut dari terkait pembiayaan hingga pihak-pihak yang ikut dengannya menunaikan ibadah umrah.

Baca juga: Nasib Bupati Aceh Selatan Mirwan MS di Ujung Tanduk, Prabowo Sindir Keras: Copot, Bisa Ya Diproses?

Salah satu pejabat selain Mirwan yang turut diperiksa yakni Plt Sekda Pemkab Aceh Selatan, Diva Samudra Putra.

"Nah sekarang kan juga begitu, ini apakah betul itu ibadah umrah, dengan siapa, pembiayaan dari mana itu penting ya," kata Bima.

Terkait sanksi yang diberikan, Bima menyebut ketentuannya diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari aturan tersebut, ada tingkatan sanksi yang akan diberikan dari sanksi teguran, tertulis, hingga pemberhentian sebagai kepala daerah.

"Bahkan mungkin inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap yang kemudian disampaikan kepada Mahkamah Agung begitu itu pintu-pintunya, jadi mari kita tunggu dulu hasil pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan," kata Bima.

Lebih lanjut, Bima menegaskan apa yang dilakukan Mirwan merupakan kesalahan fatal. Pasalnya, keberadaan dirinya begitu penting karena sebagai pemimpin beberapa instansi seperti forkopimda, Polres, serta Kodim.

Mirwan, sambung Bima, merupakan pemimpin yang diperlukan dalam mengambil keputusan di lapangan terkait penanganan bencana di daerahnya.

Disindir Prabowo saat Rapat Bareng Menteri Bahas Penanganan Bencana Sumatra

Tindakan Mirwan ini pun menjadi sorotan oleh Presiden Prabowo Subianto saat rapat bersama menteri, BNPB, Polri, dan TNI membahas penanganan bencana Sumatra pada Minggu (7/12/2025) kemarin.

Bahkan, Prabowo sampai enggan bertanya terkait sosok Mirwan meski dia sempat menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan dan berujung dicopot dari jabatannya tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini