Ringkasan Berita:
- Ray Rangkuti menilai pernyataan Prabowo meminta Mendagri mencopot Bupati Aceh Selatan menunjukkan arogansi.
- Prabowo dianggap berpikir sentralistik karena menganggap kepala daerah dapat diberhentikan sepihak oleh Presiden.
- Bupati Aceh Selatan diberikan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menyinggung sisi arogansi Presiden Prabowo Subianto saat meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mencopot Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.
Mirwan MS diketahui berangkat umrah ke Arab Saudi tanpa izin setelah banjir menerjang Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Arahan Prabowo agar Tito mencopot Bupati Aceh Selatan disampaikan saat memimpin rapat penanganan bencana di Banda Aceh, Minggu (7/12/2025).
Awalnya Prabowo mengapresiasi kehadiran para kepala daerah dan menegaskan para bupati memang dipilih untuk menghadapi situasi sulit.
Prabowo kemudian melontarkan sindiran kepada bupati yang lari dalam kondisi darurat.
“Kalau ada yang mau lari, lari saja enggak apa-apa, hehe. Copot. Mendagri bisa ya diproses ini?” ungkap Prabowo.
“Bisa, Pak,” jawab Tito.
Adapun Mirwan saat ini telah dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Mirwan MS sesuai aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Mirwan dinyatakan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf yang mengatur bahwa kepala daerah harus mengantongi izin dari Mendagri untuk pergi ke luar negeri.
Diketahui UU tersebut tidak mengatur pencopotan permanen kepala daerah. Pencopotan kepala daerah secara permanen atau pemakzulan berada di ranah kewenangan DPRD.
Kata Ray Rangkuti
"Yang saya kritik keras itu bukan itu, tapi pernyataan Pak Prabowo yang meminta Mendagri mencopot (Bupati Aceh Selatan) memperlihatkan arogansi ya, kekuasaan, arogansi struktural, karena beliau merasa dirinya adalah presiden ya bisa mencopot-copot orang, itu kurang tepat," ungkap Ray kepada Tribunnews.com dalam dialog Overview, Rabu (10/12/2025).
Selain itu, respons Prabowo dinilai menunjukkan cara berpikir sentralistik.
"Seolah-olah kepala daerah itu bisa secara sepihak diberhentikan oleh Presiden. Itu kan cara berpikir sentralisme," ungkapnya.
Cara berpikir sentralisme Prabowo, kata Ray, diperkuat dengan keinginan Presiden mengembalikan Pilkada langsung kepada Pilkada tidak langsung melalui DPRD.
"Penonaktifan (bupati) itu tentu sudah sesuai dengan aturan berlaku. Tetapi pernyataan Presiden bisa enggak dicopot, menunjukkan semacam arogansi pemerintah pusat terhadap kepala-kepala
daerah."
"Apakah Pak Prabowo tidak tahu bahwa mekanismenya enggak bisa dicopot begitu saja ya? Apakah Pak Prabowo enggak mengerti bahwa mencopot itu ada syarat dan prosedurnya gitu? Jelas beliau beliau tahu," ujar Ray.
Penjelasan Mendagri soal Sanksi Mirwan MS
Kemendagri memutuskan memberikan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Mirwan dinyatakan melanggar UU Pemerintah Daerah.
Pemberian sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan tim.
“Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemberhentian sementara 3 bulan karena sudah kita lakukan pemeriksaan oleh Tim Irjen, dan melanggar Pasal 76 ayat 1 huruf i, yaitu ke luar negeri tanpa izin menteri,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025)
"Sanksinya ada di Pasal 77, selama tiga bulan dilakukan pemberhentian sementara," lanjut Mantan Kapolri itu.
Selanjutnya, posisi Bupati Mirwan diisi sementara oleh Wakil Bupati Aceh Selatan.
Mendagri menunjuk Baital Mukadis sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Aceh Selatan.
Baca juga: Bupati Aceh Selatan Bernasib Sama dengan Bupati Indramayu: ke Luar Negeri Tanpa Izin, Magang 3 Bulan
Lebih lanjut, Tito menjelaskan, Mirwan sempat mengajukan izin ke luar negeri pada 22 November kepada Pemerintah Provinsi Aceh.
Namun, permohonan tersebut, ditolak Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada 28 November karena situasi daerah sedang dalam status tanggap darurat bencana.
Meski demikian, Mirwan tetap berangkat umrah pada 2 Desember melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.
Setelah informasi keberangkatan umrah Bupati Aceh Selatan beredar, Tito mengaku langsung menelepon Mirwan dan memintanya segera pulang.
Bahkan, Presiden RI Prabowo Subianto dalam rapat di Banda Aceh juga memerintahkan Tito menjatuhkan sanksi tegas.
Prabowo menilai, kepala daerah yang lari dari tanggungjawabnya, seperti meninggalkan warga di tengah musibah, mesti disanksi.
“Presiden memerintahkan saya untuk segera melakukan sanksi, termasuk mencopot."
"Tapi sesuai aturan, ke luar negeri tanpa izin itu sanksinya pemberhentian sementara, bukan pemberhentian tetap,” jelas Tito.
Jalani Magang di Kemendagri
Selama menjalani sanksi pemberhentian sementara, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.
Mendagri berpendapat, dalam situasi darurat bencana, seorang kepala daerah semestinya tidak meninggalkan wilayah tanpa izin karena masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan langsung.
Oleh karena itu, Mendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.
Bencana hidrometeorologi merupakan bencana yang dipicu oleh aktivitas cuaca seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur, angin dan kelembapan.
“Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak keluar negeri sampai tanggal 15 Januari. Jadi betul-betul standby terutama yang terdampak,” ucapnya.
Baca juga: Mendagri Ungkap Bupati Aceh Selatan Nekat Berangkat Umrah meski Gubernur Mualem Tak Beri Izin
Bupati Aceh Selatan Minta Maaf
Sementara itu, Mirwan MS menerima keputusan pemberhentian sementara dari posisinya.
“Kita terima dengan lapang dada keputusan Mendagri,” kata Mirwan MS dalam keterangannya, Selasa (9/12/2025).
Mirwan menegaskan, bakal tunduk dan patuh terhadap seluruh ketentuan hukum serta mekanisme tata kelola pemerintahan yang berlaku.
Keputusan ini, menurutnya, dijadikan sebagai pembelajaran untuk memperbaiki diri, memperkuat profesionalisme, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang.
Sebelumnya, Mirwan MS telah menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya.
Ia mengaku, menyesal dan berjanji akan bekerja keras memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pemulihan pascabanjir.
“Dengan segala kerendahan hati, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas keresahan dan kekecewaan banyak pihak,” tulisnya.
Sebagai catatan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur mekanisme pencopotan kepala daerah, tetapi memberikan ketentuan mengenai sanksi pemberhentian sementara. Dalam Pasal 77 ayat (2), kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
"Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota," bunyi Pasal 77 ayat (2).
Adapun mekanisme pemberhentian kepala daerah berbeda dari pemberhentian sementara, sebagaimana dilansir situs Pemerintah Padang Sidimpuan.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Suci Bangun DS, Igman Ibrahim)
Baca tanpa iklan