TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Marsekal Madya TNI (Purn) Muhammad Syaugi hadir sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2012-2021 di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Duduk sebagai terdakwa dalam sidang perkara ini yakni:
- eks Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan
- Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi
- Thomas Anthony Van Der Heyden
Baca juga: Sidang Korupsi Satelit Orbit Rp306 M: Eks Sekjen Kemhan Sebut Anggaran Negara Belum Keluar
Dalam sidang ini, Syaugi yang juga merupakan mantan Kapten Timnas AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) pada Pemilu 2024 itu mengungkap bahwa terdapat skema kontrak bersyarat atau framework terkait pengadaan satelit oleh Kemhan dengan perusahaan Airbus.
Skema itu kata dia berawal dari adanya rencana anggaran pengadaan satelit pada 19 November 2015 dari Baranahan nilai kontrak sebesar US$ 400 Juta.
Kemudian beberapa pekan setalah rencana anggaran atau tepatnya yakni 1 Desember 2015 dijelaskan Syaugi, Baranahan melaksanakan kontrak framework dengan Airbus untuk pengadaan satelit.
"Jadi pengadaan satelit ini yang saya ketahui khususnya dalam bidang anggaran itu pada saat 19 November 2015 itu ada rencana anggaran pengadaan satelit dari Baranahan itu jumlahnya saat itu 400 juta US Dollar. Nah, pada tanggal 1 Desember 2015, ini Baranahan melaksanakan framework kontrak dengan Airbus," kata Syaugi di ruang sidang.
Mendengar adanya skema kontrak framework ini, Oditur Militer pun meminta Syaugi menjelaskan detail pengertian dari skema tersebut.
Lalu dijelaskan Syaugi, bahwa skema framework itu merupakan kontrak yang baru akan dilaksanakan apabila telah terdapat anggaran untuk pengadaan barang yang dimaksud.
Menurut Syaugi, pengertian skema framework itu dirinya ketahui berdasarkan penjelasan dari Leonardi yang merupakan pejabat pembuat pengadaan satelit tersebut.
"Yang saya tahu penjelasan waktu itu dari Pak Leo (Baranahan), bahwa framework kontrak ini adalah kontrak yang dibuat untuk nantinya baru dieksekusi kalau anggaran itu sudah ada. Jadi ini hanya dibuat kerangka, framework begitu," jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Syaugi, skema framework ini dibuat lantaran berkaitan dengan rencana pengadaan slot orbit 123 yang akan dilaksanakan oleh Baranahan.
Kendati demikian, saat ditegaskan oleh Oditur terkait sudah atau belum adanya anggaran pengadaan satelit ini, Syaugi menuturkan bahwa memang kontrak itu dibuat sebelum adanya anggaran dikeluarkan oleh Kemhan.
Baca tanpa iklan