News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

Kasus Pemerasan TKA, Eks Dirjen Binapenta Kemnaker Suhartono Dkk Didakwa Perkaya Diri Rp 135 Miliar

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG KORUPSI KEMNAKER - Eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020–2023 Suhartono, didakwa melakukan pemeresan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Suhartono dan 7 terdakwa lainnya memperkaya diri total Rp135 miliar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Suhartono melakukan pemerasan.

Suhartono dinilai menyalahgunakan kekuasaan dalam pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), memeras para pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA.

Atas perbuatannya, bersama 7  terdakwa lainnya Putri Citra Wahyu, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Gatot Widartono, Devi Anggeraini, Wisnu Pramono dan Haryanto dinilai memperkaya diri total hingga Rp 135,3 miliar.

Mulannya jaksa di persidangan menyebutkan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker RI bertugas menyelenggarakan Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. 

Direktorat Binapenta dan PKK memiliki fungsi di antaranya melakukan pengendalian penggunaan tenaga kerja asing. 

Proses permohonan RPTKA dilakukan secara online.

Baca juga: KPK Dalami Praktik Pemerasan TKA di Kemnaker Era Menteri Hanif Dhakiri

"Tetapi Para Terdakwa bersama-sama sengaja tidak memproses pengajuan-pengajuan RPTKA tersebut. Hingga pemberi kerja atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA mendatangi kantor Kemnaker dan bertemu dengan petugas untuk menanyakan kendala atas pengajuan RPTKA yang tidak diproses," kata jaksa dalam surat dakwaannya dibacakan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/12/2025).

Jaksa melanjutkan dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa untuk memproses pengajuan RPTKA diperlukan sejumlah uang diluar biaya resmi

Apabila uang di luar biaya resmi tersebut tidak dipenuhi maka pengajuan RPTKA tidak akan diproses.

Baca juga: Sosok Heri Sudarmanto, Eks Sekjen Kemnaker yang Jadi Tersangka Pemerasan TKA, Punya Harta Rp7 Miliar

"Bahwa sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 bertempat di kantor Kemnaker para pemohon RPTKA menyerahkan sejumlah uang melalui Para Terdakwa, Haryanto, Devi Angraeni dan Gatot Widoartono secara tunai maupun transfer," imbuh jaksa.

Kemudian para terdakwa lanjut jaksa, atas persetujuan Suhartono, Haryanto, Devi Anggraeni dan Gatot Widiartono akan memproses pengajuan RPTKA tersebut.

Pada kurun waktu tahun 2017 sampai 2025 terdapat 1.143.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp 300.000 sampai Rp 800.000,00 per TKA.

Sehingga, seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp 135,3 miliar.

"Uang-uang tersebut mengalir untuk Terdakwa Haryanto Rp84,7 miliar, Terdakwa Wisnu Pramono Rp25,2 miliar, Terdakwa Devi Angraeni Rp3,2 miliar dan Terdakwa Gatot Widiartono Rp9,4 miliar," katanya.

Kemudian Terdakwa Putri Citra Wahyoe Rp 6,4 miliar, Terdakwa Jamal Shodiqin Rp 551 juta, Terdakwa Alfa Eshad Rp 5,2 milad, Terdakwa Suhartono Rp 460 juta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini