News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kompolnas: Perkap yang Atur Polisi Aktif Boleh Jabat di 17 Kementerian Tak Langgar Putusan MK

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLISI JABAT SIPIL - Ilustrasi polisi. Kompolnas menilai Perkap baru tidak bertentangan dengan putusan MK Nomor 14 terkait polisi aktif dilarang menjabat jabatan sipil.

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tak melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mengatur terkait polisi aktif yang bisa mengisi jabatan di 17 kementerian atau lembaga (K/L).

Kini, aturan tersebut menimbulkan polemik karena dianggap bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114.

Dalam putusan tersebut, anggota Polri aktif dilarang untuk menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.

Tak cuma itu, putusan juga turut menghilangkan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang sebelumnya tertulis dalam penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga: Perpol Kapolri soal Jabatan Sipil Dinilai Bukan Pembangkangan Konstitusi, Polemik Terus Bergulir

Yusuf mengungkapkan putusan MK hanya mengatur agar polisi harus mengundurkan diri atau pensiun ketika jabatan yang bakal diemban tak berkaitan dengan tugas dan fungsi (tupoksi) Polri.

Dia mengatakan hal tersebut tertuang dalam halaman 180 putusan MK. 

"Perlu kita cermati bahwa putusan MK 114 itu, di halaman 180, di situ sebenarnya MK berpendapat bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, dikutip pada Minggu (14/12/2025).

Selain itu, dia juga mengungkapkan putusan MK telah sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Yang di mana tentu merujuk UU Nomor 20 Tahun 2023 yang itu disebut adanya nomenklatur jabatan ASN tertentu yang itu dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri di mana memang ketentuan dengan UU Polri dan TNI," katanya.

Adapun bunyi pasal tersebut yaitu:

Pasal 19

(1) Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN.

(2) Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari:

a. prajurit Tentara Nasional Indonesia; dan
b. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini