News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi Dibagi 2 Sesi, Klaster Roy Suryo dan Rismon Digelar 13.00 WIB

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR PERKARA KHUSUS - Pengacara Roy Suryo Cs Ahmad Khozinudin memberikan keterangan penjadwalan ulang pemeriksaan tahap penyidikan kasus ijazah Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025). Gelar perkara khusus kasus ijazah Jokowi akan digelar dalam dua sesi. Adapun sesi Roy Suryo dan Rismon akan digelar pada sesi kedua.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Roy Suryo c.s., Ahmad Khozinudin, menyebut gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan dibagi dua sesi.

Gelar perkara khusus ini digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin (15/12/2025).

Khozinudin menuturkan sesi pertama ditujukan bagi dua tersangka, yakni Riza Fadhillah, Kurnia Tri Royani, dan Rustam Effendi.

Dia mengungkapkan gelar perkara khusus sesi pertama dijadwalkan akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

"Dan nanti akan gelar perkara khusus sesi kedua jam 1 siang yakni klaster akademisi, ada Pak Roy Suryo dan Bapak Rismon Sianipar, yang akan kita dampingi," katanya di Kantor Polda Metro Jaya, Senin.

Khozinudin pun berharap dalam gelar perkara khusus hari ini pihaknya diberi hak untuk mengakses barang bukti dengan bebas oleh penyidik.

Baca juga: Eks Anggota KPU RI Ida Budhiati Jadi Ahli di Sidang Ijazah Wapres Gibran

Menurutnya, hal itu diperlukan karena pihaknya masih mempertanyakan penyebab dari kliennya ditetapkan menjadi tersangka.

"Sebenarnya, dalam konteks pemeriksaan umum, biasa saja penyidik menunjukkan barang bukti yang disita untuk meminta keyakinan sekaligus memastikan orang yang diperiksa sudah melihat atau belum."

"Pada faktanya saat pemeriksaan Bapak Fadillah dan Ibu Tri Royani, keduanya telah meminta penyidik, tetapi tidak diberikan akses karena ijazah itu masih disita Polda Metro Jaya dan diperiksa Bareskrim," tegasnya.

Namun, Khozinudin pun ragu penyidik Polda Metro Jaya akan memberikan akses tersebut.

Pasalnya, kepolisian kini tengah menjadi sorotan buntut penerbitan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang menimbulkan polemik setelah polisi aktif dibolehkan menjabat di 17 kementerian atau lembaga.

Menurutnya, Polri saat ini tengah menunjukan ketidakonsistenan terkait penegakan hukum.

"(Polri) menunjukan anomali-anomal ataupun kontradiksi (terkait penegakan hukum)," tuturnya.

Lebih lanjut, Khozinudin menuturkan bahwa Jokowi tidak mungkin untuk menunjukan ijazah miliknya dalam kasus ini.

Dia mengatakan apa yang dilakukan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, tidak bakal juga dilakukan oleh Jokowi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini