News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Nilai Perpol 10/2025 Tak Langgar Putusan MK, Dorong Diskursus Publik Berbasis Data

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POLRI DI JABATAN SIPIL – Sidang putusan uji materi UU Polri tentang penugasan anggota aktif Polri pada jabatan sipil, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (13/11/2025). Polemik tafsir Perpol Kapolri soal jabatan sipil dinilai bukan pembangkangan konstitusi terus bergulir.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah menilai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurutnya, tuduhan-tuduhan soal adanya perlawanan terhadap konstitusi lebih banyak didorong oleh narasi politis ketimbang analisis hukum yang utuh.

Menurutnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. 

Putusan MK tersebut, kata Amir, harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial.

"Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," tuturnya dalam keterangan Senin (15/12/2025).

Ia menambahkan, dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum merupakan hal yang lazim, selama tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. 

Amir menekankan dalam sistem presidensial, Kapolri tidak berada di luar kendali Presiden. 

"Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden," kata Amir.

Dia meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah berkonsultasi dengan DPR serta melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi itu diberlakukan.

Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya retak hubungan antara Presiden dan Kapolri.

Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata.

Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. 

"Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks," pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri meneken Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini