News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ijazah Jokowi

Profil Tono Saksono dan Ridho Rahmadi, Dua Ahli yang Dihadirkan Kubu Roy Suryo Cs

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GELAR PERKARA KHUSUS - Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan dua ahli dalam gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Keduanya ialah Prof. Dr. Ir Tono Saksono dan Dr. Ing. Ridho Rahmadi, S.Kom. M.Sc.Ing.

Ringkasan Berita:

  • Prof Dr Ir Tono Saksono dikenal sebagai sosok yang vokal dan bersemangat dalam menyuarakan temuan ilmiahnya.
  • Menantu Amien Rais, Ridho Rahmadi dihadirkan Roy Suryo Cs dalam gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi
  • Gelar perkara khusus ini bukan untuk pembuktian benar atau salah soal kasus ijazah Jokowi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Roy Suryo Cs menghadirkan dua ahli dalam gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

Gelar perkara khusus dilakukan atas permintaan kubu Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya.

Roy Suryo saat ini sudah berstatus tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Berikut profil dua ahli yang dihadirkan Kubu Roy Suryo Cs:

1. Prof Dr Ir Tono Saksono

Mantan Guru Besar Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (UHAMKA) Prof Dr Ir Tono Saksono dikenal sebagai sosok yang vokal dan bersemangat dalam menyuarakan temuan ilmiahnya.

Terutama yang berkaitan dengan penerapan ilmu astronomi dan fotogrametri di Indonesia.

Baca juga: Rekam Jejak Moncer Ahli Forensik yang Skakmat Pendapat Profesor UNJ-UGM soal Keaslian Ijazah Jokowi

Prof Tono memperoleh gelar Sarjana (S-1) dari Fakultas Teknik UGM, Magister (S-2) dari Ohio State University, AS, dan Doktor (S-3) dari University of London.

Ia juga pernah menjadi dosen di UGM hingga tahun 1994, kemudian mengajar di Universitas Muhammadiyah Prof Hamka (UHAMKA) dan pernah menjadi profesor tamu di Malaysia selama tujuh tahun di Universiti Tun Hussein Onn Malaysia dalam bidang penginderaan jarak jauh.

"Saya memiliki pengalaman sebagai akademisi dan praktisi, saya kebetulan generasi yang mengalami pendidikan pengukuran dokumen dalam analog dan digital," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Menurutnya, apabila dituntut dengan apa yang dilakukan Roy Suryo Cs ini, harus dilakukan secara analog.

Prof Tono mengaku bisa melakukannya.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Minta Polisi Tampilkan Ijazah Jokowi dan Dokumen Pembanding Saat Gelar Perkara Besok

Hal yang menjadi catatannya bahwa peralatan-peralatan fotogrametri secara analog itu sudah tak ada. 

Sehingga, penganalisisan secara digital bisa menggantikan proses analisis analog. 

"Saya merasa yakin bahwa (kajian ilmiah) Roy Suryo Cs sudah memenuhi kaidah saintifik yang akuntabel dan reliabel. Salah satu buktinya misalnya mereka melakukan tidak hanya 1 metode saja, melakukan banyak metode yang saling memverifikasi," tambahnya.

2. Dr Ing Ridho Rahmadi SKom MSc Ing

Ahli kedua ini dikenal sebagai pakar kecerdasan buatan (AI) dan digital forensik level internasional.

Ridho saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Ummat. 

Ia dikenal luas sebagai menantu dari politikus senior Amien Rais, pendiri Partai Ummat. 

Latar belakang pendidikan akademisi, Ridho memperoleh gelar S3 (Doktor Teknik) dari Belanda, serta gelar magister dari Austria dan Ceko.

Sebelum terjun ke dunia politik, ia dikenal sebagai pakar di bidang teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI).

Ia juga pernah mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sebelum mengundurkan diri untuk fokus pada kegiatan partai.

Pria kelahiran 13 April 1985 itu menikah dengan Tasnim Rais, putri dari Amien Rais. 

Respons Kubu Jokowi

Kubu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) juga hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti gelar perkara khusus yang diajukan Roy Suryo.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan jika gelar perkara khusus ini bukan untuk pembuktian benar atau salah soal kasus ijazah ini.

“Intinya karena itu undangan dari para penyidik, ya kami menghormati dan kami hadir di sini. Namun kita semua sudah tahu bahwa gelar perkara ini adalah hanya pemaparan dari para penyidik, untuk memperlihatkan nih dari awal sampai sekarang ini apa yang telah dilakukan. Dan langkah-langkah selanjutnya seperti apa,” kata Yakup kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

“Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan. Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kita hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik,” sambungnya.

Nantinya, kata Yakup, dalam gelar perkara khusus itu, penyidik hanya memaparkan apa yang sudah didapat selama menyidik kasus tersebut.

“Iya, karena forum untuk mengkoreksi suatu penyidikan bukan di sini. Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan, sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak kan, untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya,” tuturnya.

Sebagai pelapor, lanjut dia, pihaknya memilik hak untuk mengetahui kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk mulai disidangkan.

“Kami sebagai pelapor juga memiliki hak nih untuk mengetahui kapan ini akan dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan nanti,” ungkapnya.

Dalam perkara ini Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kemudian objek perkara kedua penghasutan dan penyebaran berita bohong yang dilaporkan ke sejumlah Polres oleh beberapa pihak.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Kelimanya saat ini masih belum diperiksa sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Para tersangka dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini