“Tahun lalu upah naik 6,5 persen. Ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan. Itu menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” pungkasnya.
Proses Penetapan UMP
- Dewan Pengupahan Provinsi (perwakilan pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, akademisi) melakukan kajian soal UMP
- Kajian menggunakan formula pengupahan yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel tertentu.
- Hasil kajian diserahkan kepada gubernur
- Kemudian gubernur menetapkan UMP melalui Surat Keputusan (SK).
- Formula dan rekomendasi UMP berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui PP
Baca tanpa iklan