TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Meski begitu, sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum itu tanpa dihadiri oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang merupakan satu dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut.
Absennya Nadiem itu lantaran masih menjalani pembantaran di rumah sakit usai melaksanakan operasi kedua penyakit fitsula yang dideritanya.
Alhasil sidang pembacaan dakwaan itu hanya digelar untuk tiga terdakwa lainnya.
Mereka adalah:
- Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021,
- Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020
- Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.
Sedangkan sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem harus ditunda pada Selasa 23 Desember 2025 pekan depan.
Kendati demikian dalam sidang itu terlihat Ibunda Nadiem Makarim yakni Atikah Algadrie tetap hadir di ruang sidang meski pembacaan dakwaan sang anak batal digelar hari ini.
Atikah tampak duduk di kursi pengunjung sebelah kiri ketika hadir dalam persidangan tersebut.
Ia terlihat mengenakan kaus berwarna hitam dipadukan kemeja putih saat duduk di kursi pengunjung.
Atiqah duduk bersebelahan dengan dua orang wanita yang merupakan anggota keluarganya.
Meski begitu kehadiran Atiqah di ruang sidang tak berlangsung lama.
Ia dan beberapa anggota keluarganya langsung meninggalkan ruang sidang sesaat majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan untuk Nadiem Makarim.
Tak ada sepatah kata pun dikatakan Atiqah ketika bergegas ke luar ruang sidang.
Ketika disapa oleh awak media, Atiqah terlihat hanya terdiam dan berjalan menuju ke depan ruang sidang meski kemudian memberikan pernyataan bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dodi S Abdulkadir.
Didakwa Rugikan Negara Rp 2,1 Triliun
Baca tanpa iklan