TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan kembali memanggil dua saksi kunci lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kedua sosok tersebut adalah:
- mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
- pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyur
Baca juga: Ada Auditor BPK saat KPK Periksa Yaqut soal Kuota Haji, Eks Menag Disodori Data Penting
Rencana pemanggilan ulang ini mencuat usai penyidik KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan pemeriksaan maraton terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Selasa (16/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan dari pihak-pihak yang telah dicegah ke luar negeri sangat krusial untuk melengkapi kepingan puzzle penyidikan, khususnya terkait pendalaman aliran uang dan kebijakan diskresi yang merugikan negara.
"Nanti jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, tentu nanti akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin," kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).
Tiga Serangkai Dicegah ke Luar Negeri
Diketahui, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini sejak 11 Agustus 2025.
Ketiga orang tersebut adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Gus Alex
- Fuad Hasan Masyur
Pencegahan dilakukan karena ketiganya diduga mengetahui konstruksi perkara secara utuh, mulai dari proses pengambilan keputusan diskresi hingga dugaan aliran dananya.
KPK menilai, pemeriksaan Yaqut yang berlangsung selama 8,5 jam bersama tim auditor BPK kemarin, memerlukan verifikasi silang (cross-check) dengan keterangan Gus Alex dan Fuad Hasan.
Hal ini penting untuk memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.
"Pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara ini. Keterangan mereka signifikan, mulai dari diskresinya kemudian aliran uangnya," jelas Budi.
Jejak Pemeriksaan Gus Alex dan Bos Maktour
Jika pemanggilan ulang dilakukan, ini bukan kali pertama Gus Alex dan Fuad Hasan berhadapan dengan penyidik.
Fuad Hasan Masyur tercatat pernah diperiksa pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Baca tanpa iklan