News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi Kuota Haji

Usai Garap Eks Menag Yaqut, KPK Bakal Panggil Ulang Gus Alex dan Bos Maktour Fuad Hasan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI KUOTA HAJI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan kembali memanggil dua saksi kunci lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.  Foto mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, usai diperiksa sebagai saksi oleh KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (26/8/2025) malam.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal akan kembali memanggil dua saksi kunci lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Kedua sosok tersebut adalah:

  1. mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
  2. pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyur

Baca juga: Ada Auditor BPK saat KPK Periksa Yaqut soal Kuota Haji, Eks Menag Disodori Data Penting

Rencana pemanggilan ulang ini mencuat usai penyidik KPK bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan pemeriksaan maraton terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Selasa (16/12/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keterangan dari pihak-pihak yang telah dicegah ke luar negeri sangat krusial untuk melengkapi kepingan puzzle penyidikan, khususnya terkait pendalaman aliran uang dan kebijakan diskresi yang merugikan negara.

 

PEMERIKSAAN YAQUT CHOLIL - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

 

"Nanti jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, tentu nanti akan dilakukan pemanggilan untuk melengkapi informasi yang sudah diperoleh pada pemeriksaan kemarin," kata Budi kepada wartawan, Rabu (17/12/2025).

Tiga Serangkai Dicegah ke Luar Negeri

Diketahui, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus ini sejak 11 Agustus 2025. 

Ketiga orang tersebut adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Gus Alex
  • Fuad Hasan Masyur 

Pencegahan dilakukan karena ketiganya diduga mengetahui konstruksi perkara secara utuh, mulai dari proses pengambilan keputusan diskresi hingga dugaan aliran dananya.

KPK menilai, pemeriksaan Yaqut yang berlangsung selama 8,5 jam bersama tim auditor BPK kemarin, memerlukan verifikasi silang (cross-check) dengan keterangan Gus Alex dan Fuad Hasan. 

Hal ini penting untuk memfinalisasi penghitungan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp1 triliun.

"Pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu tentang konstruksi perkara ini. Keterangan mereka signifikan, mulai dari diskresinya kemudian aliran uangnya," jelas Budi.

Jejak Pemeriksaan Gus Alex dan Bos Maktour

Jika pemanggilan ulang dilakukan, ini bukan kali pertama Gus Alex dan Fuad Hasan berhadapan dengan penyidik.

Fuad Hasan Masyur tercatat pernah diperiksa pada Kamis, 28 Agustus 2025. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini