TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyebut sejumlah sanksi menunggu bagi korporasi yang terbukti menjadi pelaku perusakan lingkungan hingga menyebabkan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.
Sanksi tersebut di antaranya pengenaan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, hingga pengambil alihan lahan oleh negara.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
"Sesuai kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang diatur dalam Perpres 5 Tahun 2025 itu ada mengatur kewenangannya," kata Juru Bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Barita Simanjuntak kepada Tribunnews.com, Rabu (17/12/2025).
Di sisi lain, terhadap kasus bencana banjir yang diduga imbas dari pelanggaran bidang kehutanan, pertanggungjawabannya berupa sanksi pidana.
Sanksi ini bisa menyasar korporasi, individu, maupun keduanya.
Baca juga: Akses ke Lembah Anai Dibuka, HKI Percepat Penanganan Infrastruktur Dampak Banjir Sumatera
Barita menyatakan ketentuan denda administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan.
Adapun penghitungan angka kerugian negara yang ditimbulkan, mencakup kerugian dari kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat yang terdampak bencana.
Beban tanggung jawab ini bukan cuma menyasar korporasi, tapi juga individunya.
Hal ini sesuai ketentuan dalam undang-undang kehutanan, lingkungan hidup, dan kitab undang-undang hukum pidana, di mana penegakan hukum bisa dibebankan kepada korporasi, individu maupun keduanya.
Baca juga: Korban Banjir Sumatera Tembus 1.053 Jiwa, Aceh Minta Bantuan PBB, Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu
Penghitungan kerugian lingkungan dan masyarakat ini juga mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2025, dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Untuk banjir ini penghitungan kerugian itu kan tidak lagi hanya terbatas pada kerugian pengelolaan atau penguasaan hutan secara tidak sah, tapi akibat kerusakan lingkungan, ya itu akan dibebankan kewajiban tersebut kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab," katanya.
"Jadi tidak hanya perusahaan, tapi tanggung jawab dong terhadap kerusakan lingkungan dampak kerugian materi yang dialami oleh masyarakat," lanjut dia.
Untuk penindakan penguasaan kembali kawasan hutan, Barita menyebut ada sebagian yang sudah berjalan.
Di mana 3,8 juta hektare sudah kembali ke negara dan 1,5 juta hektare di antaranya telah diserahkan kepada BUMN.
Baca tanpa iklan